Sidang tersebut dihadiri oleh lima orang majelis hakim, penuntut umum, penasehat hukum serta terdakwa di ruang sidang Cakra PN Kelas 1A Kupang.
Sebelumnya pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati telah mempersilakan terdakwa Randy Badjideh untuk menanggapi apakah keterangan saksi tersebut benar atau tidak.
Namun, terdakwa Randy Badjideh mengatakan bahwa keterangan saksi tersebut ia tidak mengetahuinya.
"Saudara terdakwa, apa yang mau dibicarakan setelah mendengar keterangan dari saksi ini, apakah sudah benar atau tidak?" tanya Hakim Ketua.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Randy Badjideh.***