Penyidik Polda NTT Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Ira Ua, Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

- 25 Mei 2022, 13:05 WIB
Ira Ua alias IADU atau IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dan istri dari Randy Badjideh atau RB.
Ira Ua alias IADU atau IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dan istri dari Randy Badjideh atau RB. /Facebook @kacung coklat

FLORES TERKINI - Tim Penyidik Polda NTT mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) kepada Astana Dewi Ua alias Ira Ua yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Sprinkap yang dikeluarkan oleh tim penyidik tersebut guna dilakukannya pemeriksaan lanjutan terhadap Ira Ua, Rabu 25 Mei 2022.

Sebagai informasi bahwa pemeriksaan terhadap Ira Ua telah dimulai sejak Selasa 24 Mei 2022 malam setelah usai Sholat Magrib hingga saat ini.

Baca Juga: FIX! Vidycoin dan Vidyx Kembali Diperdagangkan di Indodax Pekan Ini, Simak Waktu Open Tradingnya di Sini

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy mengatakan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Ira Ua sebagai tersangka kasus dugaan kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Ariasandy menambahkan, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap tersangka Ira Ua.

"Saat ini Ira sementara menjalani pemeriksaan, dan penyidik juga telah menerbitkan Sprinkap sehingga jika hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan bahwa Ira ditahan maka penyidik langsung menahannya sesuai Sprinkap yang telah diterbitkan tersebut," jelas Ariasandy.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Rabu 25 Mei 2022, Saksikan Makan Receh dan On The Spot

Pihaknya juga kembali meminta kepada masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses penanganan perkaranya dan hasilnya akan diinformasikan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ira Ua telah menanggapi pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polda NTT. Ira Ua menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dimaksud.

Menurut Ira Ua, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Gempur Stunting di Solor Barat, Camat dan Kapus Ritaebang Beberkan 3 Inovasi Terbaru

"Iya, jujur saya sebagai warga negara, berusaha untuk menjadi warga negara yang baik bahwa saya tetap harus mengikuti pihak berwenang,” kata Ira Ua, dikutip dari Oke NTT Pikiran Rakyat.

Pemeriksaan terhadap tersangka Ira Ua ini dilanjutkan setelah permohonan praperadilan tersangka ditolak Majelis Hakim dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022 lalu.

Majelis Hakim menyatakan, penetapan tersangka kepada Pemohon oleh penyidik Polda NTT selaku Termohon yang diajukan pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum. Sedangkan dalil dari Pemohon dinilai tidak relevan secara hukum.

"Monolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal Derman P. Nababan, dikutip dari victorynews.id.***

Editor: Max Werang

Sumber: OKE NTT Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x