Diperiksa Selama Enam Jam, Ira Ua Resmi Ditahan Polda NTT: Berikut Jadwal Sidang Lanjutan

- 26 Mei 2022, 18:30 WIB
Diperiksa Selama Enam Jam, Ira Ua Resmi Ditahan Polda NTT: Berikut Jadwal Sidang Lanjutan
Diperiksa Selama Enam Jam, Ira Ua Resmi Ditahan Polda NTT: Berikut Jadwal Sidang Lanjutan /Facebook @kacung coklat

FLORES TERKINI - Irawati Astana Dewi alias Ira Ua tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee kini telah resmi ditahan di Polda NTT, Rabu 25 Mei 2022 malam WITA.

Sementara sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael anaknya dengan terdakwa suami Ira Ua yakni Randy Badjideh dijadwalkan akan kembali digelar pada 2 Juni 2022 yang akan datang.

Hal ini disampaikan majelis Hakim Ketua Wari Juniati, usai mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan penuntut umum pada persidangan kemarin dengan terdakwa Randy Badjideh.

Baca Juga: Ira Ua Ditahan di Rutan Polda NTT dan Diduga Melakukan Pembunuhan Berencana, Apa Hukumannya?

"Iya sidang kita lanjutkan 2 Juni mendatang berhubung libur dan juga akan ada kedatangan Pak Presiden maka sidang ditunda sampai tanggal 2 Juni mendatang," ujar Wari Juniati dikutip dari victory news.id

Sebelumnya diberitakan bahwa penahanan Ira Ua ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/13/V/2022/Ditreskrimum Polda NTT, tertanggal 25 Mei 2022.

"Iya, sudah ditahan di Polda," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Arya Sandy, Kamis 26 Mei 2022 dini hari.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Saksi Akui Menjemput Astri, Arca: Korban Saat Itu Membawa Tas Tenteng

Kabid Humas Polda NTT AKBP Arya Sandy menjelaskan, istri Randy Badjideh itu menjalani pemeriksaan sejak Selasa 24 Mei 2022.

"Tadi malam sekitar enam jam diperiksa. Kemudian pemeriksaan ditutup. Ini tadi jam 18.00 (WITA) mulai lagi sampai sekarang. Selesai periksa baru ditahan," jelasnya, Rabu 25 Mei 2022 kemarin.

Menurut Kabid Humas Ariasandy, penahanan terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ira Ua Resmi Ditahan di Polda NTT, Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana

"Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 Ayat (1) KUHPidana,” tandas Kabid Humas Polda NTT, dikutip dari Oke NTT Pikiran Rakyat.

Ariasandy menambahkan, alasan lain penahanan Ira Ua oleh Polda NTT tersebut adalah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti, dan memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: OKE NTT Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah