Ancaman dilontarkan Mex Sinlae pada Senin 20 Juni 2022 lalu, di sela-sela persidangan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri dan Lael yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang.
Merasa diancam, Dicky Ndun lantas membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/187/VI/2022/SPKT POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 22 Juni 2022, di Mapolda NTT.
Baca Juga: Longsor di Talamau Pasaman Barat Menelan Korban: Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Dicky mengatakan, laporannya itu telah diterima oleh Daniel Sepang selaku anggota polisi pada Polda NTT yang saat itu bertugas di SPKT Mapolda NTT.
Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI Nomor: STTLP/187/ VI/2022/SPKT Polda NTT.*** (Simon Selly/Victory News)
Artikel ini telah diterbitkan victorynews.id pada Rabu 22 Juni 2022 dengan judul: “Merasa Diancam, Dicky Ndun Laporkan Mex Sinlae ke Mapolda NTT”.