"Ya untuk tersangka yang kedua sekarang ya, kami berharap jaksa dan penyidik bekerja profesional," kata Jek Manafe.
Menurutnya, jika berkas tersangka lain telah lengkap maka segera limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Bukan masalah cepat atau lambatnya kasus itu, masa penahanannya sudah diperpanjang dan terakhir kami dengar kan berkasnya sudah kembali ke jaksa, otomatis jaksa akan meneliti. Kami berharap bila jaksa menyatakan lengkap ya otomatis telah memenuhi unsur-unsur pidana itu sendiri. Oleh sebab itu kami berharap jaksa kalau sudah lengkap maka harus P-21 sudah untuk segera disidangkan," jelas Jek Manafe.
Ia menambahkan, kasus ini bisa menjadi bahan pembelajaran penegak hukum dalam penangan kasus.
"Jangan sampai ada kasus-kasus seperti ini terjadi lagi. Artinya, bila terjadi lagi kasus seperti ini ya, aparat penegak hukum dapat bekerja dengan baik, supaya jangan sampai kasus itu lambat penanganannya," ujar Jek.***