Jelang Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Hari Ini, Jek Manafe: Akan Jadi Sejarah Besar

- 13 Juli 2022, 07:54 WIB
Jeckson Manafe dan Saul Manafe yang merupakan Kakak dan ayah dari Astri Manafe, korban pembunuhan di Kupang, NTT.
Jeckson Manafe dan Saul Manafe yang merupakan Kakak dan ayah dari Astri Manafe, korban pembunuhan di Kupang, NTT. /Kekson Salukh/Victory News

FLORES TERKINI – Hari ini, Rabu 13 Juli 2022, sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya maka akan ada sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe dengan terdakwa Randy Badjideh.

Sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang.

Jek Manafe, kakak kandung Astri Manafe, mengatakan bahwa hari ini akan menjadi hari yang sangat bersejarah bagi keluarga besar Manafe.

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 10 Hari Ini: Chanakya Dipenjara, Moora Dibunuh di Depan Umum

"Kita keluarga besar Manafe akan hadir besok karena tanggal 13 Juli 2022 merupakan hari bersejarah bagi kami keluarga, di mana Randy Badjideh akan dituntut dalam kasus ini," ujar Jek dikutip dari victorynews.id, Rabu, 13 Juli 2022.

Jek Manafe juga berharap agar JPU dapat memberikan tuntutan yang setimpal dengan perbuatan Randy Badjideh yang mengakibatkan adik kandungnya meninggal dunia.

"Ketika tuntutan itu maksimal, maka harapan kita keluarga juga dengan sendirinya akan mengungkap fakta-fakta yang lain termasuk dengan tersangka lain juga," tambah Jek Manafe.

Baca Juga: Terbaru! Sinopsis Love Story The Series Rabu 13 Juli 2022: Terkuak Alasan Zidan Menikahi Wanita Lain

Kakak kandung Astri kembali mengatakan harapan keluarga kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap tersangka lain dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

"Ya untuk tersangka yang kedua sekarang ya, kami berharap jaksa dan penyidik bekerja profesional," kata Jek Manafe.

Menurutnya, jika berkas tersangka lain telah lengkap maka segera limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Rabu 13 Juli 2022: Saksikan Acara Pengajian Via Vallen dan Chevra Yolandi

"Bukan masalah cepat atau lambatnya kasus itu, masa penahanannya sudah diperpanjang dan terakhir kami dengar kan berkasnya sudah kembali ke jaksa, otomatis jaksa akan meneliti. Kami berharap bila jaksa menyatakan lengkap ya otomatis telah memenuhi unsur-unsur pidana itu sendiri. Oleh sebab itu kami berharap jaksa kalau sudah lengkap maka harus P-21 sudah untuk segera disidangkan," jelas Jek Manafe.

Ia menambahkan, kasus ini bisa menjadi bahan pembelajaran penegak hukum dalam penangan kasus.

"Jangan sampai ada kasus-kasus seperti ini terjadi lagi. Artinya, bila terjadi lagi kasus seperti ini ya, aparat penegak hukum dapat bekerja dengan baik, supaya jangan sampai kasus itu lambat penanganannya," ujar Jek.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah