"Penyampaian boleh saja untuk melakukan pembelaan, tapi harusnya bisa lebih humanis lagi karena ini menyangkut dengan hilangnya nyawa anggota keluarga klien kami. Namun, itulah dinamika persidangan yang kami sudah jelaskan kepada pihak keluarga," katanya.
Adithya Nasution kembali meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat memberikan tanggapan terbaik untuk dapat mematahkan pledoi dari terdakwa Randy Badjideh dan kuasa hukumnya.
Hal itu lantaran, ada penyebutan bahwa dakwaan dan tuntutan itu dibuat berdasarkan karangan dan imajinasi.
"Selanjutnya kami berharap JPU memberikan tanggapan yang terbaik untuk bisa mematahkan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum Randy Badjideh yang menyebutkan bahwa dakwaan dan tuntutan dibuat berdasarkan karangan dan imajinasi," ujar Adithya Nasution.
Dirinya kembali menegaskan, pledoi dari terdakwa Randy Badjideh melalui kuasa hukumnya dapat dibantahkan.
Pasalnya, lanjut Adhitya, ia sangat yakin bahwa pihak JPU maupun penyidik Polda NTT tidak sembarangan meletakkan satu pasal dalam perkara ini.
"Bisa dibantahkan karena kami yakin JPU maupun penyidik Polda NTT tidak sembarangan melekatkan suatu pasal dalam perkara ini. Tentu kami harap nanti putusan dapat sesuai dengan tuntutan JPU," tutupnya.***