Keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabe Layangkan Permohonan Maaf ke PN Kupang, Ada Apa?

- 2 Agustus 2022, 07:03 WIB
Adhitya Nasution dan keluarga Astri Lael.
Adhitya Nasution dan keluarga Astri Lael. /victorynews.id/Yapi Manuleus

"Penyampaian boleh saja untuk melakukan pembelaan, tapi harusnya bisa lebih humanis lagi karena ini menyangkut dengan hilangnya nyawa anggota keluarga klien kami. Namun, itulah dinamika persidangan yang kami sudah jelaskan kepada pihak keluarga," katanya.

Adithya Nasution kembali meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat memberikan tanggapan terbaik untuk dapat mematahkan pledoi dari terdakwa Randy Badjideh dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di tvOne Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022: Ada Assalamualaikum Bunda dan Catatan Demokrasi

Hal itu lantaran, ada penyebutan bahwa dakwaan dan tuntutan itu dibuat berdasarkan karangan dan imajinasi.

"Selanjutnya kami berharap JPU memberikan tanggapan yang terbaik untuk bisa mematahkan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum Randy Badjideh yang menyebutkan bahwa dakwaan dan tuntutan dibuat berdasarkan karangan dan imajinasi," ujar Adithya Nasution.

Dirinya kembali menegaskan, pledoi dari terdakwa Randy Badjideh melalui kuasa hukumnya dapat dibantahkan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di MNCTV Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022: Saksikan Kampung Jakarta dan Misteri Sandekala

Pasalnya, lanjut Adhitya, ia sangat yakin bahwa pihak JPU maupun penyidik Polda NTT tidak sembarangan meletakkan satu pasal dalam perkara ini.

"Bisa dibantahkan karena kami yakin JPU maupun penyidik Polda NTT tidak sembarangan melekatkan suatu pasal dalam perkara ini. Tentu kami harap nanti putusan dapat sesuai dengan tuntutan JPU," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah