Gubernur NTT Teken Pergub Tarif Baru Angkutan Umum Pasca Kenaikan BBM, Ada Sanksinya Bagi Pelanggar

- 9 September 2022, 06:21 WIB
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. /Dok. nttprov.go.id

Dia mengatakan, Pergub ini menjadi pedoman bagi para bupati/walikota untuk menyesuikan tarif angkutan di masing-masing daerah.

"Tarif dasar dihitung Rp250 per kilometer per orang, sehingga jarak Kupang-Soe penumpang bus AKDP wajib membayar Rp32.500 itu harga tertinggi sehingga tidak ada bus AKDP Kupang-Soe tarifnya lebih dari itu," tegas Isyak.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA Jumat 9 September 2022: Andin dan Mama Rosa Histeris, Ini yang Terjadi Pada Aldebaran

Ia mengatakan, Pergub Nomor 93 tahun 2022 mengatur enam jenis angkutan umum. Mulai bus AKDP, taxi, mikrolet, DAMRI, rental, mini bus semuanya hanya boleh menaikan tarif batas atas 30 persen.

"Lebih dari pada tarif Pergub ini maka akan diberi sangsi peringatan," katanya.

Selain itu, untuk angkutan laut Pergub sedang disusun dan akan diinformasikan kepada media dan masyarakat jika sudah ditandatangani Gubernur NTT.

Baca Juga: Simak Makna Logo dan Maskot ETMC XXXI 2022 Lembata: Baleo Ikan Paus Jadi Pembeda

Sementara Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisila Q. Parera menyatakan salut dengan sikap masyarakat yang menghadapi kenaikan harga dua jenis bahan bakar minyak dengan tenang.

"Pemerintah menyatakan bersyukur situasi NTT sangat kondusif tanpa gejolak di tengah masyarakat dan berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan dinamika inflasi sehingga tetap dalam taraf normal. Pemerintah memandang perlu penyesuaian tarif transportasi di NTT," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah