Kedua, dalam 30 hari ke depan, kepala sekolah dan guru penerima TPG yang tergabung dalam TAGSI Sikka akan mogok kerja, tutup sekolah, dan menduduki Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka, terhitung sejak tanggal penyerahan surat pernyataan sikap itu diserahkan kepada Bupati Sikka, sembari menunggu pengembalian dana TPG tersebut.
Ketiga, TAGSI menegaskan, guru dan kepala sekolah penerima TPG yang mempunyai utang piutang dengan KSP Nasari tidak pernah memberi kuasa kepada mantan Kepala Dinas PKO Sikka untuk melakukan pemotongan dana TPG tersebut untuk diserahkan ke KSP Nasari.
Keempat, TAGSI menegaskan bahwa tidak semua guru penerima TPG mempunyai pinjaman di KSP Nasari.***