Polres Manggarai Barat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian 9 Unit Motor di Labuan Bajo, 8 Unit Masih Utuh

- 9 Oktober 2023, 12:44 WIB
Unit-unit sepeda motor yang dicuri seorang pelaku di Labuan Bajo kini diamankan pihak Polres Manggarai Barat.
Unit-unit sepeda motor yang dicuri seorang pelaku di Labuan Bajo kini diamankan pihak Polres Manggarai Barat. /ANTARA

FLORES TERKINI – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor sebanyak 9 unit di Labuan Bajo.

Terduga pelaku berinisial YDB alias David (30), diketahui sebagai warga Kabupaten Malaka yang berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat.

"Terduga pelaku ini melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sembilan tempat yang berbeda," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan resmi pada Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Aksinya Terekam CCTV, Seorang Pencuri Bawang di Pasar Alok Maumere Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolres Ari mengatakan, dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dari tangan pelaku. Namun, dari sembilan unit itu, hanya delapan unit sepeda motor yang berada pada kondisi utuh, sedangkan satu unit lain telah dibongkar oleh terduga pelaku.

YDB juga memodifikasi sepeda motor hasil curian itu agar tidak dikenali oleh pemiliknya. Sedangkan sparepart atau perlengkapan sepeda motor yang sudah dibongkar dijual atau ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghilangkan jejak.

"Kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat. Ia diamankan di rumahnya pada hari Jumat (6/10/2023)," kata Ari.

Baca Juga: VIRAL! Seorang Ibu Diduga ‘Pencuri’ Coklat di Minimarket Tuntut Pegawai Alfamart Minta Maaf dan Diancam UU ITE

Menurut Kapolres, selama dua bulan terakhir, YDB beraksi di tempat sepi atau kawasan perumahan warga. Ia mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang dengan modus memutus kabel kontak hingga terjadi korsleting, lalu menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur.

YDB memanfaatkan kelengahan para pengendara motor sehingga langsung mendorong motor tersebut ketika pemilik motor meninggalkan kendaraannya.

Ari menyampaikan proses penyidikan telah berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: WASPADA! Daftar 11 Aplikasi Salat dan Azan Pencuri Data Pribadi, Sudah Diunduh 10 Juta Pengguna via Play Store

Terduga pelaku juga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Ari mengimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan motor untuk menjaga dan memasang alat pengaman tambahan kendaraan. Ia juga berpesan agar kendaraan tidak diparkir di sembarang tempat.

"Apabila masyarakat mengalami tindak kriminalitas lainnya, segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat," katanya mengingatkan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah