Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Sikka: Parpol Tertibkan APK Sebelum Kita Koordinasi dengan Satpol PP!

- 2 November 2023, 20:59 WIB
Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang.
Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang. /Irma Rose/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Sikka – Menjelang masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Sikka mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah Kabupaten Sikka.

Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut merupakan instruksi Bawaslu RI untuk tidak melakukan kampanye pada tanggal 4 - 27 November 2023.

"Secara aturan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023 maka 25 hari kemudian baru bisa dilakukan kampanye, maka tanggal 4 sampai 27 sudah kami imbau kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye sebelum kami berkoordinasi dengan Satpol PP," ungkap Ketua Bawaslu Sikka saat kegiatan media gathering, Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Bermartabat, Bawaslu Sikka Gandeng MAFINDO dan AWAS Atasi Hoaks dan Ujaran Kebencian

Terkait alat peraga kampanye yang sudah terpasang, kata dia, merupakan bentuk sosialisasi dan pendidikan politik sehingga tidak ada aturan yang melarang.

"Sebelumnya yang sudah terpasang, kami belum ada regulasi yang mengatur dan memang yang akan ditetapkan sebagai DCT adalah bakal calon sehingga yang dilakukan adalah sosialisasi dan pendidikan politik," tutur Florita.

Ia menambahkan, sosialisasi dan pendidikan politik diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa sebelum di masa kampanye, partai politik peserta pemilu boleh melalukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Namun demikian, pihaknya sempat berkoordinasi dengan satpol PP mengenai ketertiban dan estetika kota.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x