“Intinya masyarakat di lokasi pengungsian tetap mencoblos. Pemilihnya mengungsi karena kami tetap mengikuti pergerakan pemilu," kata dia.
Akan tetapi, dia menambahkan, apabila masa perpanjangan status tanggap darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah dicabut, serta ada rekomendasi dari PVMBG yang kembali membolehkan masyarakat beraktivitas dalam radius yang dilarang, KPU akan kembali ke skema awal.
"Jika dibolehkan ada aktivitas di desa-desa sebelumnya dalam garis merah maka kami bangun TPS secara normal, di masing-masing desa," pungkas Kornelius yang akan mengakhiri pengabdiannya di lembaga KPU Flores Timur bersama empat komisioner lainnya, hari ini, Sabtu, 3 Februari 2024 pukul 23.59 WITA.***