"Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya," kata dia.
Angga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya.
Setelah mendapatkan target, pelaku kemudian mencongkel pintu atau pun jendela agar bisa masuk ke dalam rumah. Alat yang digunakan mencongkel memang sudah disiapkan untuk mempermudah aksi mereka.
"Sasaran dari para pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop, hingga perhiasan emas," tutur Angga.
Menurut dia, penyelidikan terhadap kasus tersebut bermula setelah Polres Manggarai Barat menerima laporan seorang warga berinisial SG (29) beberapa waktu lalu. Korban mengaku kehilangan dua unit laptop saat meninggalkan rumahnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Baca Juga: Daftar Nama 20 Anggota DPRD Flores Timur yang Tidak Lolos di Pemilu 2024, PDIP Kehilangan 2 Kursi
"Korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada (19/2/2024) lalu. Total kerugian yang disampaikan sekitar Rp8 juta," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Angga, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukuman yang bakal diterima oleh kedua pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," demikian Anggga.***