Ayah dan Anak Pelaku Pengeroyokan Guru di Lembata Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan

- 20 Maret 2024, 15:54 WIB
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung.
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung. /Dok. Humas Polres Lembata

FLORESTERKINI.com – Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang guru SMA di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak berinisial MD (47) dan MRS (21) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lembata setelah melewati tahapan penyelidikan dan penyidikan. Keduanya disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang Pengeroyokan.

Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi penganiayaan dimaksud dalam Pasal 351 KUHP terhadap seorang guru berinisial DD (38) di SMA Negeri 1 Nubatukan pada Senin, 19 Februari 2024 yang lalu.

Baca Juga: Menuju Masa Depan: Apple dalam Perbincangan untuk Memanfaatkan Teknologi AI Gemini dari Google di iPhone

Atas laporan itu, penyidik Polres Lembata melakukan pengembangan dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, korban, dan terdakwa.

Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa aksi pemukulan itu dilakukan oleh lebih dari satu orang sehingga penyidik berkesimpulan bahwa kasus itu termasuk dalam kategori pengeroyokan.

"Sehingga penyidik Polres Lembata berkesimpulan bahwa perkara tersebut bukan perkara penganiayaan, melainkan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Kematian Ibu dan Anak di Flotim, Yamin Lewar: Ini KLB, Direktur RSUD Larantuka Harus Tanggung Jawab

Dia menjelaskan, selain keterangan saksi dan hasil olah TKP, penyidik Polres Lembata juga telah mengantongi hasil visum et repertum dari RSUD Lewoleba.

Hasil visum itu secara sah menjadi satu unsur alat bukti dalam menurut sistem peradilan pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik telah menerima hasil visum et repertum korban pada tanggal 13 Maret 2024, sehingga memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Kapolres Vivick.

Baca Juga: Polda NTT: Konvoi Kemenangan Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024 Wajib Kantongi Izin Kepolisian

Vivick menuturkan, dengan terpenuhinya sejumlah alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan pelaku dan korban maka para tersangka dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman itu termuat dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP yang berbunyi: 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Para tersangka terancam dipidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah