Ungkap Penyebab Kematian Tenaga Kerja Asal Sikka Terkait TPPO, TRUK-F ‘Amankan’ Istri dan Anak Korban

- 6 April 2024, 16:10 WIB
Kepala TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS saat ditemui di kediamannya, Jumat (5/5/2024) malam.
Kepala TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS saat ditemui di kediamannya, Jumat (5/5/2024) malam. /Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Divisi Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) tengah berupaya untuk mencari tahu dan mengungkap penyebab kematian Jodimus Moan Kaka (40), tenaga kerja asal Sikka yang meninggal dunia di Kalimantan pasca direkrut secara ilegal oleh oknum berinisial YS alias Joker.

Guna mencapai tujuan tersebut, TRUK-F secara organisasi dan sesuai tupoksinya telah memberikan perlindungan kemanusiaan dan hukum kepada istri dan anak-anak almarhum Jodimus, dengan memberikan fasilitas berupa tempat tinggal sementara bagi mereka.

Menurut Kepala TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, hal itu dilakukan lantaran saat ini istri korban tengah mengalami frustasi akibat kehilangan sang suami.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total Bulan April 2024 Lintasi Beberapa Negara, Termasuk Indonesia?

Karena itu, keputusan untuk ‘mengamankan’ istri dan anak-anak korban di tempat tinggal sementara yang disiapkan TRUK-F bermaksud untuk ‘menjauhkan’ mereka dari pengaruh-pengaruh negatif lainnya, terutama yang berkaitan dengan kematian Jodimus.

“Untuk sementara, istri dan anak-anak korban kami tampung di rumah kami, supaya psikologinya jangan terganggu oleh pihak lain, apalagi terduga pelaku masih ada hubungan keluarga. Biar dia di sini dulu sampai proses hukum (penyebab) kematian suaminya terungkap,” kata Suster Ika, sapaan akrabnya, saat ditemui FLORESTERKINI.com di kediamannya di Maumere, Jumat, 5 April 2024 sekira pukul 19.30 WITA malam.

Suster Ika juga menjelaskan, sejauh ini pihak kepolisian dari Polres Sikka sudah melakukan upaya hukum, dengan mendatangi secara langsung rumah korban. Istri korban juga sudah dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Sikka terkait kronologi kematian suaminya.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Pelindo Maumere Berbagi 500 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

“Kami sudah melakukan upaya pendampingan terhadap keluarga korban, dengan mendampingi istri korban mendatangi Polres Sikka di bagian Reskrim dalam kaitan dengan pengambilan keterangan,” ujarnya.

Suster Ika mengaku, setelah keterangan dari istri korban diambil, selanjutnya pihak Reskrim Polres Sikka akan berusaha mendatangkan setidaknya empat orang yang saat ini masih berada di Kalimantan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia pun berharap, dengan peristiwa dan kejahatan kemanusiaan ini, terduga pelaku dan kroni-kroninya dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), bukan dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Di Papua, Pemda Alokasikan Anggaran Rp20 Miliar untuk Biaya Kuliah Mahasiswa di Luar Negeri

Konsisten Kawal Kasus Dugaan TPPO di Sikka

Selain melakukan pendampingan terhadap istri dan anak-anak korban, TRUK-F juga menyatakan sikap tegas dan konsistensi dalam mengawal kasus TPPO di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Suster Ika mengatakan, TPPO merupakan tindakan kejahatan kemanusian yang tidak dapat ditolerir. Karenanya siapapun pelakunya, haruslah segera diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku di negara ini.

Ia melanjutkan, persoalan TPPO yang terjadi di Kabupaten Sikka saat ini mestinya secepat mungkin ditindak secara tegas oleh Satgas TPPO Polres Sikka, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Baca Juga: 7 Usulan Pemekaran Desa di Flotim Lolos Syarat Teknis, Tersebar di 6 Kecamatan dan Menuju Fase Desa Persiapan

“Saya berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satgas TPPO benar-benar melihat kasus ini sesuai unsur, proses, dan tujuan secara jelas, terutama terhadap terduga pelaku yang merupakan ADPRD terpilih itu, serta benar-benar menindaknya dengan menggunakan UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, bukan dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan,” katanya.

Suster Ika menegaskan, TRUK-F dalam pengawalan terhadap kasus TPPO di Kabupaten Sikka pada tahun 2023 lalu, mendapati setidaknya satu kasus, dengan korban berjumlah kurang lebih tujuh orang. Namun pada akhirnya, terduga pelaku hanya dijerat dengan UU Ketenagakerjaan, bukan dengan UU TPPO.

Meski demikian, Suster Ika berkomitmen dan konsisten, bahwa pihaknya secara organisasi akan tetap megawal kasus TPPO yang terjadi saat ini, agar terduga pelaku, bahkan jika ada oknum APH yang terlibat, harus diproses sampai tuntas.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah