Ajak Kapolres Sikka Tangkap YS Terduga Pelaku TPPO, Meridian Dewanta: Tunjukkan Prestasi dan Buktikan Nyalimu!

- 7 April 2024, 07:32 WIB
Ilustrasi. Anggota PMKRI Cabang Maumere menggelar aksi duka terkait TPPO di Kabupaten Sikka, Sabtu (06/04/2024).
Ilustrasi. Anggota PMKRI Cabang Maumere menggelar aksi duka terkait TPPO di Kabupaten Sikka, Sabtu (06/04/2024). /Irma/FLORESTERKINI.com

Menurutnya, semestinya Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata pada tanggal 12 Maret 2024 itu sudah memimpin penangkapan terhadap YS, sebab dia selaku perekrut tidak memiliki surat tugas untuk merekrut tenaga kerja, dan tidak memiliki dokumen surat perjanjian kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka tersebut dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dituju.

Akibat langkah penegakan hukum yang tegas tidak berjalan, lalu ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tidak tercegah untuk sampai di Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Para Pemudik ‘Curi Start', Arus Mudik Lebaran 2024 di Sikka Masih Normal

Namun di sana, YS alias Joker telah menelantarkan mereka, sebab tempat penampungan dan urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata cuma omong kosong.

Keadaan yang telantar tanpa keselamatan dan perlindungan akibat ketiadaan pertanggungjawaban dari YS, berdampak pada salah satu calon tenaga kerja yakni Jodimus Moan (40) yang harus mengalami sakit, dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.

Koordinator TPDI NTT dan Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH.//
Koordinator TPDI NTT dan Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH.// Dok. Pribadi

“Wahai Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, ayo tunjukkan prestasi dan buktikan nyalimu untuk segera menggelar penyelidikan dan penyidikan, serta menjerat YS alias Joker dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO!” ajak Meridian Dewanta.

Baca Juga: Di Papua, Pemda Alokasikan Anggaran Rp20 Miliar untuk Biaya Kuliah Mahasiswa di Luar Negeri

Selain itu, Meridian juga meminta agar Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata melibatkan pihak Bidang Propam Polda NTT untuk segera menindak dan menangkap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan uang senilai Rp5 juta terhadap YS alias Joker guna memuluskan terjadinya TPPO tersebut.

“Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata tentu saja paham, bahwa TPPO merupakan kejahatan yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar HAM. Bahkan, Presiden Jokowi telah menegaskan agar penegakan hukum harus dilakukan dengan mengejar penjahat-penjahatnya, mulai dari backing sampai pada penyalurnya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah