Kantor Bupati Flores Timur ‘Digeruduk’ Massa Cipayung, Desak Pj Bupati Umumkan Hasil Audit Maternal Perinatal

- 16 April 2024, 16:51 WIB
Massa aksi Aliansi Cipayung saat menyambangi Kantor Bupati Flores Timur, Selasa (16/04/2024).
Massa aksi Aliansi Cipayung saat menyambangi Kantor Bupati Flores Timur, Selasa (16/04/2024). /Dok. Ist./FT

“Ada banyak hal yang menjadi pertanyaan publik masyarakat Flores Timur saat ini. Oleh karena itu, kami minta Penjabat Bupati segera mengumumkan hasil Audit Maternal Perinatal secara terbuka kepada masyarakat,” tambah mereka.

Sebelumnya, massa Cipayung Flores Timur bersama Himpak Kupang dalam gelar ‘1000 Lilin’ pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu, menggelarkan enam tuntutan mereka di depan tugu Kantor Bupati Flores Timur. Keenam tuntutan itu sebagai berikut.

Pertama, kematian Novita Diliana Uba Soge di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi, karena berhubungan dengan nyawa manusia dan terikat dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Massa aksi Aliansi Cipayung saat menyambangi Kantor Bupati Flores Timur, Selasa (16/04/2024).//
Massa aksi Aliansi Cipayung saat menyambangi Kantor Bupati Flores Timur, Selasa (16/04/2024).// Dok. Ist./FT

Oleh karena itu, pihak yang terlibat langsung dalam penanganan korban harus diberi sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi hukum yang berlaku.

Kedua, tindakan pelayanan publik (kesehatan dan keselamatan ibu dan anak) yang dilakukan oleh dokter maupun perawat atau bidan di RSUD dr. Hendrikus Fernandes Larantuka menyimpang dari kode etik dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia (pasien) ibu hamil beserta bayi yang ada di dalam kandungannya.

Hal ini dianggap sebagai malpraktik, karena tidak sesuai dengan standar SOP yang berlaku di manajemen pelayanan rumah sakit.

Ketiga, mendesak Penjabat Bupati Flores Timur untuk segera memberhentikan Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez dari jabatannya dan menindak tegas dokter tenaga kesehatan yang turut terlibat dalam penanganan korban Novita Diliana Uba Soge.

Keempat, mendesak DPRD Flotim untuk segera memanggil pihak menajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka guna meggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kelima, mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Flores Timur untuk memberikan sanksi kepada dokter yang menangani korban dan menyampaikan secara terbuka melalui berbagai media tentang tragedi kemanusiaan ini ke publik untuk diketahui.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah