Bansos PKH Tahap II Rp3 Juta Segera Cair Juni 2021, Begini Kriteria hingga Cara Daftarnya

6 Juni 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi: Bansos PKH Tahap II /Instagram.com/@bank_indonesia

FLORES TERKINI - Dua bulan ke depan, yakni bulan Juni sampai Juli 2021 bisa dibilang bulannya Pemerintah mencairkan segala bentuk bantuan.

Ada pencairan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan yang terakhir Bansos PKH Tahap II bulan Juni 2021.

Bansos Program Keluarga Harapan Tahap II ternyata masih cair untuk tahun ini. Kabarnya, Bantuan Sosial ini akan diberikan kepada 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Berbagi Resep Bolu Kukus Karamel Mekar, Praktis Tanpa Oven dan Mixer

Pencairan yang bakal dicairkan bulan Juni ini merupakan langkah lanjutan, setelah pada pencairan bulan April-Mei 2021 tidak memenuhi target 10 Juta penerima.

Sasaran penerima Bansos PKH kali ini tentu masih sama dengan yang sebelumnya. Penerima adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan memenuhi berbagai syarat dan kriteria.

Dari seluruh anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM), besaran bansosnya akan berbeda jumlahnya. Hal ini tentunya disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga: Roger Federer Sedang Mempertimbangkan untuk Mundur dari Prancis Terbuka, Ini Faktanya

Menurut informasi, Bansos PKH terkecil jumlahnya Rp900 ribu, dan jumlah paling tinggi adalah Rp3juta.

Untuk semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meski sudah terdaftar, tapi belum mendapatkannya di bulan April-Mei yang lalu, bisa berkesempatan mendapatkannya di bulan ini.

Untuk mengecek daftar peserta penerima Bansos Program Keluarga Harapan Tahap II bisa melalui situs resmi Kementerian Sosial sebagai berikut:

Baca Juga: Miliki Mata dan Alis Cantik Ala Korea Berkat Produk Eyeliner, Ini Tipsnya

Cara daftar penerima Bansos PKH tahap II

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
- Input Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa;
- Masukkan kode captcha; dan
- Klik Cari Data.

Selanjutnya, informasi penerima Bansos PKH Tahap II bulan Juni 2021 akan ditampilkan. Informasi tersebut seperti nama dan alamat penerima, jenis bansos serta periode bantuan, hingga status bantuan juga ditampilkan.

Jika nama tidak atau belum terdaftar, teman-teman harus melaporkan data diri pada pemerintah daerah setempat atau mendaftar secara online di alamat pkh.kemensos.go.id.

Baca Juga: Marcus Ericsson Mengaku Bahagia Melihat Minat Orang Eropa Jatuh Pada Indycar

Lalu, apa saja kriteria dan syarat menerima Bansos PKH?

Mereka yang bisa didata sebagai penerima Bansos jenis ini ternyata tidak sembarangan. Seperti yang dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Bansos PKH Tahap II Cair Juni: Cek Kriteria, Syarat, dan Daftar Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id", berikut kriteria dan syarat penerima Bansos PKH 2021.

Kriteria penerima Bansos PKH tahap II

- Ibu hamil berhak menerima bantuan Rp3 juta.
- Anak usia dini berhak menerima bantuan Rp3 juta.
- Anak usia sekolah SD berhak menerima bantuan Rp900 ribu.
- Anak usia sekolah SMP berhak menerima bantuan Rp1,5 juta.
- Anak usia sekolah SMA berhak menerima bantuan Rp2 juta.
- Lanjut usia atau lansia berhak menerima bantuan Rp2,4 juta.
- Penyandang disabilitas berhak menerima bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 7 juni 2021: Andin dan Elsa Perang Saudara, Elsa Pakai Trik Lama Bersemi Kembali

Syarat penerima Bansos PKH tahap II

- Ibu hamil maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD makismal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP makismal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMA makismal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Lanjut usia atau lansia maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.

Jika pembaca Flores Terkini merasa memenuhi kriteria dan syarat yang diberikan Kemensos di atas, tidak ada salahnya untuk mendaftarkan diri atau anggota keluarga Anda, agar bisa ikut menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahap II ini.*** (Ancis Ama)

Editor: Hani Hago

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler