Fakta Seputar Adelin Lis, Buronan Kasus Pembalakan Liar yang Dideportasi Singapura

20 Juni 2021, 06:23 WIB
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia. /Twitter.com/@gc_jefry

FLORES TERKINI - Tanggal 19 Juni 2021 bisa menjadi sebuah hari bersejarah setelah buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, berhasil dibawa pulang ke Indonesia.

Adelin Lis diketahui menjadi buronan terkait kasus korupsi dan ilegal logging selama lebih dari 10 tahun. Sejak tahun 2008, nama Adelin Lis terdaftar dalam Interpol Red Notice.

Dalam persidangan di tahun 2008, Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan vonis bersalah pada Adelin Lis.

Baca Juga: Drama 6 Gol Tersaji di Laga  Grup F Euro 2020 Jerman vs Portugal: Asa Lolos ke Babak Berikut Terbuka Lebar

Buronan pemerintah Indonesia ini diputus bersalah atas kasus korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara.

Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp110 miliar.

Lantas, apa saja fakta seputar sosok Adelin Lis? Simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Diperbolehkan Pulang ke Rumah Usai Operasi Jantung, Cristian Eriksen Lakukan Hal Ini kepada Rekan-rekannya

1. Terlibat Kasus Pembalakan Liar

Dalam sidang kasus pembalakan liar yang digelar oleh Pengadilan Negeri Medan, Adelin malah diputus bebas oleh pengadilan.

Dalam gugatan selanjutnya lewat upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Agung lalu membatalkan putusan pengadilan Medan.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Minggu 20 Juni 2021: Lili Mengaku Hampir Membuhun Joko, Santi Marah Besar

Adelin diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak korupsi dan tindak pidana kehutanan.

Dia akhirnya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp199,8 miliar dan 2,9 juta dolar Amerika Serikat.

2. Buronan Berisiko Tinggi

Dalam sebuah keterangan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan kalau dia sudah menyiapkan 3 skenario untuk memulangkan Adelin Lis.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Minggu 20 Juni 2021: Alya Gagal Buat Nana dan Dewa Bertengkar

Tujuan dia dipulangkan adalah untuk menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya tersebut di atas.

"Bapak Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura 16 Juni 2021, yang pada pokoknya Adelin Lis adalah buronan kejaksaan yang berisiko tinggi," kata Leonard, di Kejagung, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021 seperti yang dikutip dari Antara.

"Sebagaimana diketahui lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda serta uang pengganti," lanjut Leonard.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 21 Juni 2021: Elsa Datang Minta Maaf ke Andin, Al Menduga Ada Spionase

3. Dua Kali Melarikan Diri

Buronan interpol atas kasus korupsi dan ilegal logging ini diketahui sempat melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006.

Sehari ditahan, Adelin Lis kembali kabur setelah empat petugas KBRI yang mengawalnya dikeroyok orang tidak dikenal.

Setelah berhasil ditangkap kepolisian Beijing, Adelin kembali melarikan diri di tahun 2008 hingga kembali ditangkap saat pemerintah Singapura mendeportasinya.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler