Cegah Covid-19 Jelang Nataru, Menkominfo: Pemerintah Terapkan Aturan Pengetatan Tanpa Penyekatan

8 Desember 2021, 18:56 WIB
Menkominfo memberikan penjelasan mengenai aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama Nataru. /Dok. Kominfo/

FLORES TERKINI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menerapkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat.

Hal itu dilakukan pemerintah demi mencegah penyebaran virus Covid-19, selain fokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan untuk memastikan Presidensi G20 Indonesia pada tahun depan dapat berjalan lancar.

Dikatakan Menteri Johnny, keputusan untuk memperkuat pengawasan pada periode Nataru ditetapkan dalam sidang kabinet.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING GRATIS Liga Champions Zenit vs Chelsea: Perebutan Takhta Juara Grup H

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan trend kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik.

Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik.

Baca Juga: Prediksi Alur Love Story The Series Kamis 9 Desember 2021: Ken dan Maudy Jadi Pemenang, Zidan Minta Restu

“Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” ujar Menteri Johnny, Selasa, 7 Desember 2021, sebagaimana dilansir kominfo.go.id.

Menkominfo menegaskan, masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati.

“Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” lanjutnya.

Baca Juga: Takut Ada Pelakor, Abhimana Usir Kinanti: Sedang Berlangsung Terpaksa Menikahi Tuan Muda Rabu 8 Desember 2021

Lebih lanjut kata Menkominfo, dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan.

Dibeberkannya pula, pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri sebagai berikut.

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Terkait hal ini, Menkominfo mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali, karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.

Baca Juga: Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Moeldoko sebut Sebagai Kebijakan Gas dan Rem Jokowi

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50 persen dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan.  “Sedangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75 persen,” imbuh Menteri Johnny.

Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara, untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Kamis 9 Desember 2021, Sagitarius Perlu Selesaikan Masalah, Pisces Penuh Kedamaian

“Bagi yang masuk ke indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk indonesia,” tutur Menkominfo.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Johnny menjelaskan bahwa dari hasil telaah dan informasi yang diperoleh, gejala yang ditimbulkan varian Omicron terpantau relatif lebih ringan.

Meski demikian, setiap orang tidak boleh lengah. Terlebih, variant of concern tersebut dinilai lebih menular pada anak-anak usia remaja.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Love Story The Series Rabu 8 Desember 2021: Emily Masih Saja Sulit Melepaskan Arman

“Karena itu, para remaja harus berhati-hati, jangan sampai menjadi orang tanpa gejala yang justru menyebarkan varian Omicron,” tegasnya.

Menteri Johnny juga menjelaskan, negara-negara dengan konfirmasi kasus varian Omicron berada dalam monitoring yang ketat oleh pemerintah untuk memastikan Indonesia terjaga dengan baik.

“Karena tahun depan kita juga akan melaksanakan G20 sehingga semua protokol pencegahan harus dilakukan dengan baik,” tandasnya.

Baca Juga: Hyundai Motor Co Korea Selatan Berencana Investasi 530 Juta Dolar untuk Membawa Kendaraan Listrik ke India

Di sisi lain, Menkominfo mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta seluruh instrumen pemerintah untuk memperhatikan rekomendasi WHO yang mendorong percepatan vaksinasi.

“Saat ini, cakupan vaksinasi di Indonesia adalah 68,90 persen untuk dosis pertama dan 48 persen untuk dosis kedua, dari seluruh target sasaran vaksinasi nasional,” jelasnya.

Kepada masyarakat, Menteri Johnny menyampaikan, meski varian Omicron relatif lebih ringan, namun disiplin protokol kesehatan harus tetap diperkuat.

Kemudian, masyarakat juga diminta segera mengambil bagian aktif dalam upaya percepatan vaksinasi.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler