Terbaru, Ini Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Lokasi Sebaran Karantina

6 Januari 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid -19 melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 , telah menetapkan sembilan lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. /geralt/pixabay/geralt

FLORES TERKINI - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah mulai memberlakukan ketentuan terbaru tentang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Pelaku perjalanan luar negeri akan menjalankan masa karantina maksimal sepuluh hari.

Ketentuan terbaru ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Ramalan Karier Besok 7 Januari 2022 Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces: Jujur Lebih Baik daripada Dibenci

Adapun beberapa ketentuan terbaru tersebut yakni tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Ketentuan terbaru itu sudah ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada tanggal 4 Januari 2022 yang lalu.

Dalam aturan terbaru itu tertulis tentang pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif Covid-19 varian Omicron lebih dari 10 ribu per hari.

Baca Juga: Pemerintah Belanda Akhiri Pendanaan untuk Kelompok Masyarakat Sipil Palestina, Ini Penyebab Utamanya

Oleh karena itu, pelaku perjalanan diwajibkan akan menjalani karantina selama 10x24 jam atau 10 hari lamanya.

Informasi terkait aturan terbaru ini dikutip Flores Terkini.com dari laman ANTARA, Kamis, 6 Januari 2022.

Aturan tersebut  juga berlaku pagi pelaku perjalanan asal negara yang mana berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron tertinggi saat ini.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 7 Januari 2022 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Waspada! Bahaya Maut Sedang Mengintai

Di samping itu, pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif rendah akan diwajibkan menjalani karantina setibanya mereka di Indonesia selama 7x24 jam.

Aturan karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur mana pun.

Baik jalur darat melalui Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur (NTT), jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara.

Baca Juga: Sinopsis Film Action Ben dan Jody yang Diperankan Chicco Jerikho, Siap Tayang Akhir Januari 2022

Bagi jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara diwajibkan untuk karantina.

Sementara itu saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah menyiapkan lokasi karantina di sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina.

Berikut ini adalah sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 7 Januari 2022 Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces: Hindari Penyangkalan

  1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
  2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
  3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
  4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
  5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
  6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
  7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
  8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan pekerja migran indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler