FIX! Tenaga Honorer Didelete, Seleksi PPPK 2022 Fokus pada 2 Instansi Ini

5 April 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

FLORES TERKINI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa rekrutmen pada Tahun Anggaran 2022 masih terfokus pada dua instansi.

Lantas, instansi apa sajakah yang difokuskan pemerintah jika dibuka seleksi PPPK tahun 2022 ini?

Kedua instansi yang dimaksudkan adalah pada sektor pendidikan dan kesehatan yang mana melalui rekrutmen PPPK.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Selasa 5 April 2022: Alexa Menangis di Pelukan David, Apa Gerangan?

"Untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, yang dikutip dari www.menpan.go.id.

Pemerintah mengatakan akan melakukan kajian secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Sebab sampai saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30 hingga 40 persen seiring dengan transformasi digital.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 5 April 2022, Ada Kisah Nyata Spesial Ramadhan dan Festival Ramadhan

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Love Story The Series Selasa 5 April 2022: Aneh, Argadana Mendadak Jadi Pengemis

Selain itu, Menteri Tjahjo menuturkan bahwa status tenaga honorer akan diberhentikan pada tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," jelas dia.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler