FIX! Penyederhanaan Birokrasi di Instansi Pemerintahan Sah dengan Aturan Terbaru, Ini Penjelasannya

1 Juni 2022, 21:16 WIB
Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) secara sah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Penyederhanaan birokrasi yang sudah sah ditandatangani ini sebagai sebuah jawaban atas apa yang selalu digaungkan Presiden Joko Widodo.

Dalam hal penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan ini yakni meliputi pemangkasan prosedur perizinan yang panjang, serta penyederhanaan struktural.

Baca Juga: SAH! Jokowi Dianugerahi Gelar Adat Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa, Ini Maknanya

Penyederhanaan birokrasi pemerintah ini dengan tujuan mengubah cara kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional.

Dikutip dari menpan.go.id, Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi ini bukanlah sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat struktural menjadi fungsional.

“(Ini) lebih pada penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan yang lebih dinamis, lincah, dan profesional," ujar Eddy.

Baca Juga: Dibalut Busana Adat Ragi Lambu Luka Lesu, Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Ende

Penjelasan yang disampaikan oleh T. Eddy Syah Putra ini saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakaan Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Bandung, Bali, Selasa, 31 Mei 2022 kemarin.

Menurutnya, dengan sistem kerja yang baru, pejabat struktural yang dialihkan menjadi fungsional dapat ditugaskan secara fleksibel dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel.

Artinya, ASN tidak lagi bekerja dalam sekat tertentu, melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi.

Baca Juga: Kisah Unik Pohon Sukun di Ende, Tetap Tumbuh dengan Lima Cabang Meski Diganti yang Baru

"Dengan mekanisme kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasi," jelas Eddy.

Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh instansi pemerintah diminta segera menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi.

"Sistem kerja tersebut berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," tambahnya.

Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Ende, Begini Pesan Presiden Jokowi untuk Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan I Wayan Serinah menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan kebijakan nasional yang mau tidak mau harus dilaksanakan.

Berlakunya sistem kerja yang baru dilaksanakan untuk mencapai kinerja yang efektif dan efisien, terutama demi meningkatnya kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, perlu penyesuaian perubahan pola pikir kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru untuk mencapai penyederhanaan birokrasi.

"Di kala mekanisme kerja (lama) ini menjadi budaya bahkan menjadi karakter yang terstruktur, untuk masuk pada tataran yang dinamis, lincah dan juga cepat serta profesional tentu perlu penyesuaian," pungkas Wayan.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler