UPDATE Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan, Sri Mulyani Pastikan Segera Cair, Berikut Jadwal Realisasinya

13 Juni 2022, 18:23 WIB
UPDATE Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan, Sri Mulyani Pastikan Segera Cair. /Flores Terkini/pixabay

FLORES TERKINI - Berikut ini adalah update pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Semoga ini menjadi kabar baik dan membahagiakan seluruh Pegawai Negeri Sipil dan para Pensiunan.

Kabar terbaru mengenai gaji ke-13 ASN dan para pensiunan ini sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga I Askab PSSI Flotim Grup G: Rol Lamawolo Takluk di Tangan Tunas Cendana Solor

Menkeu Sri Mulyani telah memastikan bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan akan direalisasikan pada bulan Juli 2022 ini.

Sri Mulyani juga telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan ini biasanya dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. tahun [ajaran] baru sekolah, sebelum itu biasanya kami cairkan,"katanya, Selasa 7 Juni 2022 dikutip dari menkeu.go.id

Baca Juga: Hasil Periksa Ahli ITE atas 12 HP dan GPS Mobil Rush, Ini yang Ditemukan Terkait Randy Badjideh dan Ira Ua

Terkait dengan besaran gaji ke-13, Sri Mulyani juga memastikan, besarannya sama dengan besaran THR PNS yang telah dicairkan sebelumnya.

Terkait dengan pencairan gaji ke 13 2022 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Di dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 itu membicarakan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Gaji ke-13 Kapan Cair? Buruan Cek Info Tanggal Resmi Pencairan dan Besaran Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 13 Juni 2022: Eyang Martha Sakit Parah, Usianya Tidak Lama Lagi

Adapun besaran gaji ke 13 akan diberikan kepada penerima sama dengan jumlah THR 2022.

Adapun beberapa besaran gaji ke-13 dan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan komponen di bawah ini:

- Gaji pokok

Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA Senin 13 Juni 2022: Aldebaran Ngamuk, Polisi Temukan Alat Bukti Tes DNA

​- Tunjangan keluarga

​- Tunjangan pangan

​- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Baca Juga: LOVE STORY THE SERIES, Senin 13 Juni 2022: Pernikahan Anita dan Haris Kacau Balau, Ken dan Maudy Jadi Renggang

​- 50 persen tunjangan kerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Ketentuan ini berlaku bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Liga I Askab PSSI Flotim, Senin 13 Juni 2022: Laga Pembuka Grup G, Rol Lamawolo vs Tunas Cendana Solor

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga pensiunan.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Melalui K.L Rp10,3 triliun diberikan pada ASN pusat, TNI dan juga Polri.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Senin 13 Juni 2022: Live Streaming Pemakaman Jenazah Eril dan Piala Presiden

Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.

Melalui Bendahara Umum Negara sebesar Rp9 triliun untuk pensiunan

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA SENIN 13 JUNI 2022, dari Instagram Andin Temukan Fakta Baru: Pelaku Sabotase adalah Ricky

Lantas kapan gaji ke 13 akan cair? Sebagaimana yang tertuang dari Pasal 11 ayat 1 dan 2, gaji ke 13 akan cair pada bulan Juli 2022.

Jelasnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke 13 dilakukan saat tahun ajaran baru anak sekolah.

Perpresnya sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.***

Editor: Max Werang

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler