Nasib Honorer Tinggal Hitung Waktu, Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Daftarkan Sekarang!

25 Juli 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi CPNS. /Tangkapan layar website infocpns.id

FLORES TERKINI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ad Interim) Mahfud MD telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Adapun pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Baca Juga: Jajakan Tubuh Sendiri demi Uang, Gadis Remaja WPS di Larantuka: Saya Tak Ada Beban Om

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi.

Para kepala daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa terkecuali.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud dikutip dari menpan.go.id, Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di TransTV Hari Ini, Senin 25 Juli 2022: Nonton Film Transporter 3 dan Danny The Dog Unleashed

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB juga telah menerbitkan edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer.

Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Aturan tersebut sebelumnya diteken oleh Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 26 Juli 2022: Ikatan Cinta Aries dan Taurus Terguncang, Gemini Harus Lebih Berani

Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut.

Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di tvOne Hari Ini, Senin 25 Juli 2022: Saksikan Rumah Mamah Dedeh dan One Spot

Perlu diketahui bahwa penerimaan PPPK dan CPNS 2022 kembali dibuka oleh pemerintah. Akan ada satu juta formasi CPNS dan PPPK yang dibuka untuk tahun 2022.

Belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB), Mahfud MD, menyampaikan informasi tentang penerimaan PPPK dan CPNS 2022 ini pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Dari 1.086.128 formasi PPPK dan CPNS 2022, sebanyak 93.554 formasi dialokasikan untuk PPPK di tingkat Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 26 Juli 2022: Cancer Jangan Berlebihan, Leo dan Virgo Bisa Terjebak Konflik

Sementara untuk jadwal pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK, pihak KemenPAN-RB belum mengumumkan secara jelas.

Bila sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada hasil rapat DPR RI, maka jadwal rekrutmen atau pendaftaran CASN maupun PPPK akan diumumkan pada Juli 2022.

Rincian formasi PPPK 2022 tingkat pemerintah pusat yakni Guru: 45.000, Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000, Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000, Jabatan teknis lainnya: 25.554.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Ikatan Cinta Senin 25 Juli 2022: Reina Rasa Nyaman Berada dalam Pelukan Sosok Pria Ini

Untuk formasi PPPK di tingkat daerah, Pemerintah mengalokasikan 942.257 formasi, dengan rincian  Guru: 758.018 dan Fungsional selain Guru: 184.239.

Sementara untuk CPNS 2022, Pemerintah hanya membuka formasi khusus untuk lulusan sekolah kedinasan, yakni sebanyak 8.941 orang. Selanjutnya untuk CPNS dan PPPK di wilayah Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.

Adapun proses pendaftaran dan seleksi perekrutan PPPK dan CPNS 2022, dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, objektif, adil, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta gratis alias tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Tak Masuk Kerja 10 Hari Berturut-turut, ASN Dapat Dikenakan Sanki Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Dengan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan kualitas dan kuantitas ASN bisa menjadi lebih terukur dan terstandar di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dan daerah otonomi baru.

Tujuannya, agar ASN memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik dan mampu berperan sebagai perekat NKRI.

KemenPANRb juga menyampaikan bahwasanya pengadaan PPPK 2022 ini dilaksanakan agar PPPK memiliki karakteristik pribadi, selaku penyelenggara pelayanan publik.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler