Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Begini Ancaman Hukumnya

9 Agustus 2022, 20:44 WIB
Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J /ANTARA/Laily Rahmawaty

FLORES TERKINI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Babak baru kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J mulai bergulir dengan diumumkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka ini.

Dalam siaran pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tim khusus telah menetapkan FS sebagai tersangka.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Tetapkan FS Jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J, Berikut Faktanya

Dalam siaran pers ini juga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menjadi otak di balik tewasnya Brigadir J

Dikutip dari Antara, tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, dikutip dar Antara.

Baca Juga: Daftar Kamera Vlog Terbaik Cocok untuk YouTuber Pemula: Sony ZV-1 Bisa Buat Anda Semakin Eksis

Dengan penetapan tersebut maka saat ini sudah ada empat tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Sayangnya belum diketahui siapa KM ini.

Lantas, bagaimana ancaman hukuman terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumahnya?

Masih dari konferensi pers yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 9 Agustus 2022: Terlalu Cemburu dengan Andin, Siena Memilih Tinggalkan Sal

Akhirnya, kasus tewasnya Joshua yang penuh misteri selama kurang lebih sebulan ini terkuak.

Laporan awal terkait kematian Brigadir J yang disebut akibat tembak menembak yang melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga pupus.

Dari hasil penyidikan tim khusus, kronologi awal kematian Brigadir J tidak terbukti. Yang benar adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR.

Fakta lain juga terungkap. Senjata milik Brigadir J digunakan untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Tampil Seram di Film Pengabdi Setan 2, Ini Fakta tentang Observatorium Bosscha yang Masih Ditutup Saat Ini

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat bisa melalui perjalanan panjang ini berkat kegigihan perjuangan pihak keluarga.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan terkait luka-luka di sekujur tubuh Brigadir J membuat publik curiga, termasuk pelarangan pembukaan jenazah.

Kasusnya semakin mendapatkan perhatian publik setelah pihak keluarga Brigadir J melaporkan kejanggalan ke Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022 yang lalu.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler