Tenaga Honorer yang Tak Lolos 5 Kriteria Ini Terancam Non Job, Imbas Pendataan oleh Kemenpan RB?

25 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi honorer di instansi pemerintahan. /Antara/Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

FLORES TERKINI – Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang tidak lolos dalam tahapan pendataan pegawai non-ASN terancam diberhentikan.

Pasalnya, tahap pendataan menjadi dasar bagi penataan pegawai non-ASN selanjutnya. Dalam tahapan tersebut, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi.

Sementara imbas dari pendataan tersebut adalah terbukanya peluang diberhentikannya pegawai non-ASN yang tidak lolos lima kriteria.

Baca Juga: Soal Uang Rp900 Miliar, Kapolri Ungkap Temuan yang Sebenarnya di Rumah Ferdy Sambo

Sebaliknya, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK akan segera diangkat dan ditetapkan.

Sementara pegawai yang lolos pendataan dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai ASN berkemungkinan besar akan segera ditindaklanjuti.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah melakukan pendataan pegawai non-ASN di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Juga: Sebelum Palu Hakim Dijatuhkan Pada Kasus Randy Badjideh, Ketahuilah Kronologis Lengkapnya Berikut Ini

Pendataan pegawai non-ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE ini merupakan tindak lanjut dari SE sebelumnya, Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

SE Menteri PAN-RB Nomor 1511 Tahun 2022 sebagai penjelasan lebih lanjut, karena SE Menteri PAN-RB Nomor 185 Tahun 2022 menjadi unintended consequences of policy di masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Hari Ini: Riwayat Niko Tamat, Ayu Tak Berkutik Dipergoki Arya

Dalam tahapan pendataan itu, pemerintah daerah diminta tidak memainkan data honorer, sebagaimana ditegaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Sinka BKN), Suharmen, belum lama ini.

"Jangan coba-coba memainkan data honorer. Ada konsekuensinya bila data yang disodorkan tidak benar," kata Suherman, dikutip dari bkn.go.id.

Meskipun demikian, pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah honorer.

Baca Juga: BBM Jenis Pertalite Bakal Mengalami Kenaikan, Presiden Jokowi: Hati-hati akan Dampaknya

Pendataan pegawai non-ASN dalam SE Nomor 1511 Tahun 2022 pada prinsipnya untuk memetakan atau melakukan seleksi administrasi pegawai non-ASN existing yang ada di instansi pemerintah.

Pendataan pegawai non-ASN menjadi tahap yang krusial dan strategis. Pada tahap ini, instansi pemerintah harus memilah dan memilih pegawai non-ASN mana yang dapat lanjut mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan mana yang harus berhenti.

Pasalnya, hasil pendataan tersebut akan menjadi acuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Nonton Ikatan Cinta Rabu 24 Agustus 2022: Kelakuan Sienna Semakin Brutal Pada Andin

Setelah pendataan selesai, pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK 2022 bagi pelamar prioritas maupun pelamar umum.

Adapun Pegawai non-ASN di instansi pemerintah disebut dengan berbagai istilah, seperti tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga bantu, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), tenaga ahli, staf ahli, tenaga pendukung, dan lain sebagainya.

Dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka semestinya instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN.

Baca Juga: Randy Badjideh Divonis Hukuman Berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Atas Kasus Astri dan Lael

Sementara dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022, disebutkan lima ketentuan atau kriteria dalam pendataan pegawai non-ASN sebagai berikut.

Pertama, untuk pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Persyaratan ini mencakup syarat kualifikasi maupun kompetensi.

Pegawai non-ASN yang didata harus sudah masuk dalam database BKN. Apabila tidak atau belum terdata maka tidak dapat dilanjutkan, artinya tidak bisa diangkat menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: PSSI Bakal Minta Klarifikasi Soal Dugaan Klub Bola Disponsori Situs Judi

Kedua, honorariumnya dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat atau dari APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga. Artinya, apabila pegawai non-ASN dibayar dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.

Ketiga, pegawai non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak, atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan bahwa pengangkatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja.

Keempat, pegawai non-ASN sudah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan tanggal dan tahun pengangkatannya.

Baca Juga: Pernah Melayangkan Pledoi, Randy Badjideh Tetap Dijatuhi Hukuman Berat: Ternyata Ini Alasannya

Karena pegawai non-ASN seringkali dikontrak dalam jangka waktu tahunan, maka perlu dilampirkan surat kontrak yang pertama atau beberapa surat kontrak yang menunjukkan masa kerjanya. Inputnya menggunakan Lampiran II di dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022.

Kelima, terkait dengan usia pegawai non-ASN yang dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2021. Artinya pegawai ASN yang usianya di bawah 20 tahun atau di atas 56 tahun tidak dapat diakomodasi dan harus berhenti.

Berdasarkan lima kriteria tersebut, ada tiga kondisi yang terpetakan, yaitu pegawai non-ASN yang dapat langsung diangkat menjadi pegawai ASN (PPPK), pegawai non-ASN yang dapat ikut seleksi menjadi pegawai ASN, dan pegawai non-ASN yang harus berhenti karena tidak memenuhi kriteria.

Pendataan pegawai non-ASN sepenuhnya menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Hasilnya disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler