Jokowi Tambah Jumlah Penerima Bansos untuk Masyarakat, Salah Satunya BLT Dana Desa

31 Agustus 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi Bansos. /Pixabay/iqbalnuril

FLORES TERKINI – Presiden Joko Widodo dan jajaran menterinya memutuskan untuk menambah jumlah penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Keputusan yang diambil oleh Presiden dan jajarannya ini adalah sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kabar terbaru, rencana pemerintah tidak lama lagi untuk menaikkan harga bensin subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Rabu 31 Agustus 2022: Cek Jam Tayang Buku Harian Seorang Istri

Hal itu disampaikan Jokowi melalui cuitan di akun Twitternya, Senin, 29 Agustus 2022.

"Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial tambahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun," tulisnya.

"Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga," tulis Jokowi di akun Twitternya @jokowi.

Baca Juga: Deolipa Yumara: Kuat Maruf Making Love dengan Putri Candrawathi, Yosua Dikorbanin

Presiden Joko Widodo melontarkan wacana untuk menambah besaran penerima bansos. Meski demikian, belum diketahui secara pasti kapan Jokowi akan mengeksekusi kebijakan ini.

Jokowi menegaskan, penambahan nominal penerima bansos akan dilakukan apabila ada kelebihan sejumlah pos penerimaan negara, seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penerimaan pajak, atau pungutan ekspor.

Rencana ini digaungkan Jokowi sebagai upaya pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, yang dalam dua tahun terakhir kian tergerus akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Rabu 31 Agustus 2022: Cek Jam Tayang Ikatan Cinta dan Awas Banyak Copet

Daftar Bansos 2022

1. Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)

BPNT dan PKH hingga saat ini terus diberikan pemerintah. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp200 ribu per bulan untuk tiap KPM. Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu yaitu, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Siap-Siap! Putri Candrawathi Bakal Dipertemukan dengan Para Saksi Terkait Peristiwa di Magelang: Bakal Jujur?

Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp2,4 juta.

Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp900 ribu ditambah Rp900 ribu menjadi Rp1,8 juta per tahun.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Rabu 31 Agustus 2022: Saksikan Hercai dan Kurulus Osman 2

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Des diberikan dengan besaran Rp300 ribu per keluarga setiap bulan selama satu tahun.

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu yakni keluarga miskin, keluarga yang mengalami sakit kronis, dan tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Mencurigakan! Kuat Maruf Terbukti Bawa Pisau Sejak dari Magelang: Peruntukannya Masih Dipertanyakan

3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji sebesar Rp1 juta akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Adapun syarat penerima BLT subsidi gaji yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan, hingga memiliki rekening bank yang masih aktif.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Rabu 31 Agustus 2022: Nonton Sepatu Super dan Suparman Reborn

4. BLT UMKKM

BLT UMKM sebesar Rp600 ribu sampai saat ini masih diberikan pemerintah. Pencairan BLT UMKM, direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Bantuan ini secara khusus diberikan kepada para PKL, pemilik warung, hingga nelayan.***

Editor: Max Werang

Sumber: twitter @jokowi

Tags

Terkini

Terpopuler