Hendra Kurniawan Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan, Ini Beberapa Fakta Soal Peran Antek Ferdy Sambo

27 September 2022, 10:00 WIB
Ini beberapa fakta terkait peran Brigjen Pol Hendra Kurniawan, salah satu antek Ferdy Sambo. /Kolase Foto Humas Polri & Pixabay/Edit Teras Gorontalo

FLORES TERKINI – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan berlangsung pekan.

Menurut Dedi, sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan digelar usai AKBP Arif Rahman sudah selesai menjalani operasi atas penyakit yang dialaminya.

Sebelumnya, sidang etik Hendra Kurniawan sempat tertunda karena AKBP Arif Rahman Arifin menderita sakit parah.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Selasa 27 September 2022: Bukan Arus Pendek, Nino Temukan Pelaku Kebakaran Workshopnya

Diketahui, AKBP Arif Rahman Arifin disebut sebagai saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," tutur Dedi di Jakarta beberap waktu lalu, dikutip Flores Terkini dari PMJ News pada Selasa, 27 September 2022.

Selain karena alasan AKBP Arif Rahman Arifin sakit, tertundanya sidang etik Hendra Kurniawan itu lantaran adanya proses pembentukan kepanitian sidang atau pimpinan komisi sidang.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Selasa 27 September 2022: Saksikan Cinta Alesha dan Ikatan Cinta

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, seperti diberitakan pikiran-rakyat.com, Selasa, 27 September 2022.

"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," ujarnya.

"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya (AR) masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," imbuhnya.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih, Selasa 27 September 2022: Antara Perasaan dan Sahabat, Tammy Mau Apa?

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan merupakan salah satu anggota Polri yang belum menjalani sidang etik dalam kasus Brigadir J.

Sementara itu sejauh ini pihak kepolisian  telah menggelar sidang etik kepada 15 dari 35 anggotanya yang terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya menangani kasus Brigadir J.

Adapun dari 15 orang tersebut, 14 di antaranya sudah diberikan putusan sanksi oleh komisi sidang. Sedangkan satu orang lainnya masih menunggu proses persidangan putusan.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Selasa 27 September 2022: Saksikan Dream High dan Kurulus Osman 2

Kemudian dari 20 orang yang belum menjalani sidang etik, tiga di antaranya merupakan tersangka dalam kasus obstruction of justice yaitu, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Lantas, fakta-fakta apa saja yang membuat pihak kepolisian pun akan segera menggelar sidang etik untuk salah satu antek Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Berikut ulasannya seperti dilansir Flores Terkini dari PMJ News.

Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J

Sebagai informasi dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Para pelaku antara lain Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Baca Juga: Ruas Jalan Provinsi di Solor Sepanjang 19,7 Km Sudah 95 Persen Dikerjakan, Warga Apresiasi Gubernur NTT

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sempat mengungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan-lah yang datang menemui keluarga Brigadir J di Sungai Bahar, Muaro Jambi, pada Senin, 11 Juli 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan datang untuk menjelaskan kepada keluarga kronologis kematian Brigadir J.

Alasannya, terjadi permasalahan ketika pengantaran jenazah kepada keluarga mendiang yang kemudian menjadi viral.

Namun, keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan akhirnya menolak menandatangani berita acara serah terima.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Selasa 27 September 2022: Saksikan Kampung Jakarta dan Misteri Sandekala

Keluarga Brigadir J kecewa proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.

“Malam harinya datang personel dari Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra (Karopaminal). Keluarga mendapat penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah,” ujar Kapolri.

Brigjen Hendra Kurniawan datang menemui keluarga Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. Tugasnya memang menjawab sejumlah pertanyaaan keluarga almarhum yang disampaikan kepada tim pengantar jenazah.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini, Selasa 27 September 2022: Nyawa Elsa Terancam di Tangan Agus Rimba

Brigjen Hendra menjelaskan kronologis mulai dari pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi hingga aksi baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E).

Brigjen Hendra tiba di Jambi sore hari. Setelah menemui Pemeriksa Utama Divisi Propam, Kombes Leonardo David Simatupang yang sebelumnya telah tiba untuk mengantar jenazah Brigadir J, dia langsung mendatangi pihak keluarga almarhum.

“Ia (Brigjen Hendra, red) melarang mendokumentasikan, baik video maupun foto, tetapi boleh merekam suara pembicaraan. Sebab, menurut Hendra, itu adalah aib, musibah dan tragedi yang memalukan sehingga tidak perlu dipublikasikan,” melansir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Brigjen Hendra pada 2 September 2022.

Karena peran itulah yang membuat Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice pada 1 September 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Selasa 27 September 2022: Saksikan Liga 2 PSIM Yogyakarta vs Persela Lamongan

Gunakan Jet Pribadi

Berdasarkan informasi yang beredar, Brigjen Hendra Kurniawan datang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J menggunakan pesawat jet pribadi. Keterangan ini juga sudah tertulis di BAP.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap polisi bisa mengusut dugaan isu jet pribadi.

Baca Juga: Takdir Cinta Yang Kupilih 27 September 2022: Mengejutkan! Hati Novia Justru Menangis di Hari Pernikahan

Brigjen Hendra Kurniawan diketahui menumpang jet pribadi bersama dengan Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

“Gunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT,” beber Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya.

Terpisah, Irjen Dedi Prasetyo tidak memberikan tanggapan terkait benar tidaknya kabar itu.

“Isu penggunaan pesawat jet pribadi menjadi bagian materi pemeriksaan, nanti disampaikan hasilnya,” tutur Dedi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Selasa 27 September 2022: Ada Kabar dari Andin, Drop Lagi?

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencurigai fasilitas jet pribadi yang sempat dipakai Brigjen Hendra Kurniawan untuk terbang ke Jambi pasca kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan hasil gratifikasi.

“Tidak wajar karena ‘kan anggaran polisi terbatas. Kalau anggaran pribadi rasanya juga susah. Harga sewanya saja antara Rp250 sampai Rp500 juta untuk ke sana kemari,” ungkapnya.

“Makanya kalau dugaan sih itu gratifikasi, karena bisa saja menyewa murah dapat diskon atau bahkan gratis. Atau dibayar belakangan. Itu saja kan juga sudah termasuk fasilitas," keluhnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler