Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Vonis Hakim ke Richard Eliezer, Ternyata Ini Penyebabnya

15 Februari 2023, 20:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /YouTube/ Kemenko Polhukam RI/

FLORES TERKINI – Mahfud MD menyebut vonis hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer, sebagai putusan yang sangat logis.

Mantan Ketua MK RI ini bahkan memberi tepuk tangan usai menyaksikan putusan hakim terhadap Richard Eliezer melalui siaran televisi.

"Saya lihat putusannya menjadi sangat logis," kata Mahfud seperti dikutip Floresterkini.com dari video yang diunggah di akun Instagram @mohmahfudmd pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari FS dan PC, Hakim: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) ini pun lantas memberikan alasan mengapa dirinya menilai putusan hakim sangatlah masuk akal.

Menurut Mahfud, para hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah melihat keseluruhan perkara secara objektif.

Fakta-fakta persidangan yang ada dalam perkara pembunuhan berencana itu, kata Mahfud, telah dilihat oleh hakim secara profesional.

Baca Juga: Hati-Hati! 5 Zodiak Ini Punya Sifat Pendendam dan Sulit Melupakan Kesalahan, Apakah Termasuk Anda?

"Hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua," kata Mahfud MD yang mengaku sangat senang dengan putusan hakim terhadap Richard Eliezer.

Untuk diketahui, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dipidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 15 Februari 2023: Cek Jam Tayang Ikatan Cinta dan Singing Bee

Menurut hakim, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.

Sementara itu, terdakwa lainnya Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh hakim. Untuk terdakwa Putri Candrawathi atau PC dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Instagram @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler