FLORES TERKINI – Pengacara kondang tanah air, Farhat Abbas, memberikan respon tak setuju atas vonis hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang dihukum 1,5 penjara.
Farhat malah mengecam hakim karena memberikan apresiasi secara berlebihan atas kejujuran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Yoshua Hutabarat.
Kecaman itu disebabkan oleh karena Bharada E merupakan orang yang secara langsung melakukan penembakan terhadap Yoshua.
"Putusan tingkat Dewo. Yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu dihukum mati. Semua mendesak, mulai dari Menko sampai mantan hakim agung juga menggiring opini," tulis Farhat dalam Instagram Story miliknya, @farhatabbasofficial, pada Kamis, 16 Februari 2023.
"Yang tidak menembak 20, 15, 13 tahun. Penembak utama 1,5 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, Farhat Abbas juga menilai hakim hanya membela satu orang saksi dengan alasan jujur dan berani. Sementara itu meninggalkan saksi lainnya, meskipun demi membela istrinya.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI yang Baru, Ini Misi Utama Erick Thohir untuk Sepak Bola Indonesia
"Jendral jantan yang berani membela istri dihukum mati sama Dewo hakim selepas disuntik vaksin kuat dan galak. Ya ampun, kirain Tks nya Ama semua saksi, cuma Tks Ama 1 saksi yg dinilai jujur dan berani, padahal saksi penembak ini takut mati takut dipecat, faktanya dia jahat dan membunuh,” lanjut Farhat.
Selain itu, dirinya juga memberikan usulan kepada pemerintah untuk meniadakan sidang, apabila ditemukan kasus-kasus pembunuhan di kemudian hari.
“Usul buat pemerintah nanti kalo ada kasus pembunuhan lagi, gak usah sidang2 lagi ya, pentengin medsos saja, trus ikuti suara terbanyak di medsos, langsung eksekusi hasil suara medsos nya,, biar gak repot dan adil versi hukum saat ini,” sambungnya.
Baca Juga: Bikin Nangis! Ini Kisah Viral Anak SD yang Kabur dari Rumah Usai Tinggalkan Surat untuk Ibunya
Farhat juga berandai jika dirinya menjadi presiden maka ia menyarankan para hakim untuk tidak menonton media sosial agar tidak mempengaruhi keputusan sidang.
“Kalo saya jadi Presiden, hakim, jaksa dan polisi serta pengacara saya larang nonton Tik Tok dan medsos2 lainnya, biar gak terpengaruh tiktok2an,” kata Farhat.
“Hakim memuji penembak pertama dan utama jujur dan berani, dihukum 18 bulan, yang lain gak ada yg hebat,, astaga,” pungkasnya.***