Jelang Idul Fitri 2023: THR dan Gaji ke-13 Jadi Buruan Para PNS, Ini Nominalnya Sesuai Golongan

12 Maret 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR 2023.. /Antara/Sigid Kurniawan/

FLORES TERKINI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak sabar lagi untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Pasalnya, THR dan gaji ke-13 ini akan digunakan PNS untuk memenuhi kebutuhannya, juga bagi yang beragama Islam dapat digunakan untuk membayar Zakat Fitrah.

Selain itu, para PNS juga akan menggunakan Gaji ke-13 dan THR untuk merayakan Idul Fitri bersama segenap anggota keluarganya.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, BPPTKG: Terjadi Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspadai Abu Vulkanik

Perlu diketahui bahwa Ramadhan 2023 diperkirakan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023, tergantung pada hilal yang muncul. Sedangkan Idul Fitri atau Lebaran 30 hari setelah Ramadhan dilaksanakan. Sehingga THR akan diterima oleh PNS sekitar 12 dan 13 April 2023 atau 2 dan 3 Mei 2023.

Berarti untuk jadwal Gaji ke-13 akan diterima bulan Juli 2023 atau setelahnya. Jadwal tersebut sudah tercantum pada PP No 16 Tahun 2022 mengenai THR dan Gaji ke-13.

Berikut daftar THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima PNS berdasarkan jabatan.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Meninggalnya Istri Moeldoko, Jokowi dan Iriana Sempat Mengunjunginya

  • Rp19.939.000 akan diterima oleh Eselon I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya.
  • Rp14.702.000 akan diterima oleh Eselon II atau pejabat pimpinan pertama.
  • Rp8.987.000 akan diterima oleh Eselon III atau pejabat administrator.
  • Rp7.517.000 akan diterima oleh Eselon IV pejabat pengawas.

Baca Juga: TERKINI Sinopsis Ikatan 12 Maret 2023: Zara Mampus, Baron Bongkar Dalang Penculikan dan Penyekapan Aldebaran

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.

Untuk Pendidikan SD atau SMP atau Sederajat

  • Rp3.219.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja hingga 10 tahun.
  • Rp3.613.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun.
  • Rp4.079.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja diatas 20 tahun.

Baca Juga: KABAR DUKA! Istri Moeldoko Meninggal Dunia, Berikut Informasi Rencana Pemakamannya

Untuk SMA atau D1 atau Sederajat

  • Rp3.842.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja hingga 10 tahun.
  • Rp4.329.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun.
  • Rp4.984.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja diatas 20 tahun.

Baca Juga: LENGKAP! Profil Istri Moeldoko yang Meninggal Dunia Hari Ini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Untuk D2 atau D3 atau Sederajat

  • Rp4.138.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja hingga 10 tahun.
  • Rp4.657.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun.
  • Rp5.397.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja di atas 20 tahun.

S1 atau D4 atau Sederajat

  • Rp4.735.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja hingga 10 tahun.
  • Rp5.394.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun.
  • Rp6.229.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja di atas 20 tahun.

S2 atau S3 atau Sederajat

  • Rp5064.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja hingga 10 tahun.
  • Rp5770.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun.
  • Rp6.769.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja di atas 20 tahun.

Demikian informasi Gaji ke-13 dan tunjangan THR PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri. Semoga bermanfaat!***

Editor: Max Werang

Tags

Terkini

Terpopuler