Pendataan Honorer Buruk hingga Revisi UU ASN Molor, DPR Sentil Jeleknya Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah

22 Maret 2023, 21:22 WIB
Pendataan Honorer Buruk hingga Revisi UU ASN Molor /Flores Terkini/FOTO/DOK. DPR RI

FLORES TERKINI - Pendataan tenaga honorer yang buruk mengakibatkan revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dipastikan molor. Hal ini terjadi pasca sidang Paripurna DPR RI menyetujui agar pembahasan revisi UU ASN diperpanjang.

DPR dalam hal ini Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia pun menyentil jeleknya kinerja pemerintah pusat dan daerah terkait sinkronisasi data tenaga honorer.

"Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah," demikian keterangan tertulis DPR RI seperti dikutip Flores Terkini dari dpr.go.id Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! DPR RI Sebut Pendataan Tenaga Honorer Buruk Jadi Biang Kerok Lambannya Revisi UU ASN, Padahal...

Lebih lanjut, Ahmad Doli menerangkan bahwasannya buruknya pendataan tenaga honorer yang membuat revisi UU ASN berjalan lambat karena bobroknya kinerja pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI itu, baik pemerintah pusat maupun daerah tidak ada sinkronisasi yang baik terkait pendataan tenaga honorer.

Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah.

Baca Juga: Daftar Game Penghasil Uang Asli 2023: Terbukti Membayar dan Langsung Cair ke Rekening, Berani Coba?

Dengan begitu, nasib tenaga honorer yang tersebar di seluruh pelosok daerah di tanah air ini bisa segera mendapat titik terangnya.

Untuk diketahui, pembahasan mengenai revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terpaksa harus diperpanjang waktunya. Perpanjang waktu ini telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.

"Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Alur Ikatan Cinta 23 Maret 2023: GAWAT! Jelang Sidang Banding, Aldebaran Jatuh Sakit Lagi, Nasib Reyna Gimana?

Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.

"Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?" sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.

Baca Juga: Heboh Di Twitter, Alshad Ahmad Diam-Diam Pernah Menikah dengan Mantannya: Tanpa Sepengetahuan Tiara Andini?

Sementara itu, sebelumnya, Menpan RB, Azwar Anas secara tegas mengatakan bahwa pemerintah akan mencari opsi terbaik untuk menyelesaikan permasalah tenaga kerja honorer atau non ASN di 2023. Bahkan, Azwar memastikan bahwa tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN tahun ini.

Hal ini dikarenakan banyaknya tenaga honorer yang tersebar di seluruh pelosok daerah di tanah air ini. Terutama, peran para tenaga non ASN tersebut sangat penting dalam optimalisasi pelayanan publik. Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan dengan kebijakan anggaran yang ada.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler