Sembunyikan Paket dalam Boneka, Pelaku Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Serang Banten

30 Desember 2023, 22:15 WIB
Pelaku Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Serang, Banten /

FLORESTERKINI.com - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia sepertinya tidak pernah usai. Kasus baru terus saja bermunculan, salah satunya yang baru saja terjadi di Serang, Banten.

Seperti yang dikabarkan Antara, Satresnarkoba Polres Serang, Banten, berhasil membekuk pelaku pengedar sabu berinisial HA (27). Pelaku diketahui menyembunyikan paket sabu di dalam sebuah boneka.

Menurut Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya pada Jumat 29 Desember 2023 malam ketika pelaku sedang memperbaiki mesin air.

Baca Juga: Sudah Tahu? Pajak Rokok Elektrik Bakal Diberlakukan 1 Januari 2024: Simak Apa yang Harus Kamu Ketahui di Sini

"HA diamankan di rumah kontrakan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," kata Ikhsan.

Ikhsan memberikan penjelasan bahwa penangkapan terhadap tersangka HA berlangsung setelah Tim Satresnarkoba menerima informasi dari warga. Dengan dasar informasi tersebut, Tim Satresnarkoba di bawah komando Iptu Rian Jaya Surana segera mengambil tindakan untuk mendalami informasi tersebut.

"Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Ssst...Rahasia Program Terbaru Menhan Prabowo Subianto Terbongkar! Warga Sukabumi Bersorak Gembira!

Tersangka HA akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan segera dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan investigasi untuk mengungkap jaringan atau aktivitas terlarang lainnya yang mungkin terkait dengan tersangka.

Dalam operasi penggeledahan di sebuah kontrakan, petugas berhasil mengungkap keberadaan barang bukti yang mengejutkan. Sebuah paket besar sabu seberat 6,45 gram ditemukan terselip di dalam sebuah boneka, menambahkan dimensi baru pada dunia sindikat narkoba.

Keberhasilan penggeledahan ini membuka tirai gelap kegiatan ilegal yang dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Kapal KM Bukit Siguntang 1-27 Januari 2024, Lengkap dengan Harga Tiket dan Detail Perjalanan

Barang bukti tersebut tidak hanya mencakup paket sabu yang disembunyikan dengan cermat di dalam boneka, tetapi juga menunjukkan adanya keterlibatan handphone sebagai sarana transaksi dalam jaringan perdagangan narkoba.

"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," jelas Ikhsan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HA mengakui jika salah satu paket sabu tersebut merupakan miliknya. HA membeli paket tersebut dari DS, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang tidak lain adalah salah satu buronan.

Baca Juga: Ketua Prima Sikka: Afiliasi Budiman Sudjatmiko-Prabowo Subianto adalah Panggilan Sejarah

"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, HA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka melibatkan rentang waktu yang signifikan, yakni minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.***

Editor: Max Geroda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler