Kantongi Sarjana Pendidikan Tak Cukup untuk Ikut CPNS dan PPPK 2024, Guru Honorer Wajib Ketahui Hal Ini!

1 April 2024, 17:56 WIB
Ilustrasi Guru. /Pixabay

FLORESTERKINI.com – Bagaikan disambar petir nasib para lulusan S1 Pendidikan. Pasalnya, ada kabar yang cukup mengejutkan bagi mereka yang bercita-cita menjadi pendidik melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Sekarang ini, lulusan S1 Pendidikan tidak lagi cukup hanya dengan mengandalkan ijazah sebagai satu-satunya syarat untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024, namun kini mereka harus memenuhi prasyarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Regulasi baru ini telah memicu diskusi sengit di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan. Sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, bahwa terdapat kebijakan mutakhir yang harus diikuti oleh para calon guru.

Baca Juga: Pastikan Penyebab Keracunan, Sisa Makanan Takjil di Jember Diamankan Guna Uji Laboratorium

“Dirjen GTK sedang menjalankan program PPG Prajabatan sebagai pintu atau syarat menjadi seorang guru,” ujar Nunuk dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan melalui Instagram @nunuksuryani, Jumat, 29 Maret 2024.

Mengutip dari laman Kemendikbud, Menteri Nadiem Makarim mengibaratkan Serdik (Sertifikat Pendidik) sebagai SIM ketika mengemudikan sebuah kendaraan. Artinya, sertifikat pendidikan menjadi lisensi bagi seorang guru agar dianggap layak untuk mengajar.

Sementara itu, bagi para guru honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 Pendidikan tidak akan menjadi prioritas pengangkatan PPK 2024, jika tidak ada info GTK. Artinya, guru tersebut harus terdata dalam Dapodik atau bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: KPU Sebut Pilgub Gunakan APBD Provinsi, Ternyata Segini Besaran Dana Pilgub NTT

Diketahui, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi para calon guru sebelum mereka terjun ke dunia pendidikan.

Program tersebut mencakup berbagai modul pelatihan yang dirancang untuk memastikan calon guru memiliki keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan pendidikan kontemporer.

Selain itu, bagi para guru honorer yang telah mengabdikan diri dengan gelar S.Pd., kebijakan ini juga memberikan dampak signifikan. Mereka diharuskan terdaftar dalam Dapodik atau database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Diduga Keracunan Takjil, Puluhan Warga di Jember Harus Dapatkan Perawatan Medis

Konsekuensi dari regulasi ini adalah bahwa para lulusan S1 Sarjana Pendidikan harus memiliki ijazah S1 linier, ditambah dengan Sertifikat Pendidik hasil PPG.

Hal ini menandai pergeseran paradigma dalam rekrutmen guru di Indonesia, di mana kualifikasi akademik saja tidak lagi dianggap memadai.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur pendidikan dalam mendukung program PPG Prajabatan, dan apakah ini akan menciptakan gap antara lulusan baru dengan peluang kerja di sektor pendidikan.

Baca Juga: Jadwal Kegiatan Festival Bale Nagi 2024 di Hari Pertama, Ada Tarian Penjemputan dari Nuhalolon-Solor

Lebih jauh, hal ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan guru di Indonesia untuk memenuhi standar global.

Terkait dengan kebijakan baru ini, para stakeholder pendidikan diharapkan dapat berkolaborasi dalam merumuskan solusi yang tepat guna memastikan bahwa proses seleksi CPNS dan PPPK Guru dapat berjalan dengan adil dan menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas.

Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia serta memberikan jaminan masa depan yang lebih baik bagi para pendidik dan siswa di tanah air. ***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler