Gegara Harga Open BO Berubah, Nyawa Juleha Melayang: Mengungkap Misteri Pembunuhan di Apartemen Jardin

15 April 2024, 20:58 WIB
Gegara Harga Open BO Berubah, Nyawa Juleha Melayang /Metrojabar/Guntur

FLORESTERKINI.com - Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Apartemen Jardin, Kota Bandung, yang meninggalkan tanda tanya besar di benak banyak orang.

Wanita bernama Siti Juleha (31) ditemukan tewas di apartemen tersebut pada Kamis, 11 April 2024. Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik kematian tragis ini?

Untuk memberikan pencerahan terkait kasus kematian Siti Juleha yang disinyalir disebabkan oleh harga "Open BO" yang berubah, berikut kami beberkan informasi selengkapnya untuk Anda.

Identifikasi Korban dan Penangkapan Pelaku

Saat ditemukan, Siti Juleha sudah dalam keadaan tidak bernyawa di lantai 10 Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada 11 April 2024.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai NHM (35), seorang warga Karawang.

Motif Pembunuhan yang Mengejutkan

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan terungkap cukup mengejutkan. NHM mengakui bahwa ia membunuh Siti Juleha karena kesal atas permintaan tambahan uang setelah berhubungan badan.

Awalnya, mereka sepakat untuk "Open BO" dengan tarif Rp2 juta, namun Siti Juleha meminta tambahan Rp2 juta lagi setelah selesai, total menjadi Rp4 juta.

Kronologi Peristiwa

Pada malam kejadian, sekitar pukul 02.00 WIB, Siti Juleha meminta untuk pulang. NHM ingin hanya membayar setengah dari tarif yang disepakati, yaitu Rp1 juta.

Namun, ketika Siti Juleha menolak dan meminta Rp4 juta, NHM merasa kesal. Hal ini memicu percekcokan antara keduanya.

Tindakan Tragis yang Terjadi

Dalam amarahnya, NHM membekap mulut Siti Juleha dan mencekik lehernya hingga menyebabkan kematian wanita tersebut.

Setelah melakukan perbuatan mengerikan itu, NHM melarikan diri dari apartemen dan menuju Jakarta.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Beruntung, berkat rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti-bukti lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi NHM sebagai pelaku pembunuhan.

NHM ditangkap pada hari Jumat (12/4/2024) di Jakarta. Kini, ia dihadapkan pada ancaman hukuman berat, yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, yang dapat menghukumnya dengan 20 tahun penjara.

Kisah tragis ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan impulsif yang dapat mengubah hidup menjadi mimpi buruk.

Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang dan kita semua dapat hidup dalam damai, dan semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.***

Editor: Max Geroda

Tags

Terkini

Terpopuler