FLORES TERKINI – Sekolah dan perguruan negeri adalah tempat di mana anak-anak bersekolah dan belajar untuk menjadi manusia yang jujur, toleran, dan cerdas.
Tentu, sekolah adalah ruang di mana terdapat perjumpaan berbagai macam latar belakang pribadi, suku, budaya, ras, dan lainnya.
Maka, sekolah harusnya menjadi ruang dijaminnya pluralitas anak didik yang membingkai sebagai sebuah kesadaran dalam bingkai NKRI.
Baca Juga: Pasca Saksikan Vaksinasi Tahap Pertama, Ketua PCNU Sikka-NTT Nyatakan Siap Divaksin
Saat ini, menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam menjadi perbincangan hangat karena ada pro dan kontra.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH Hanief Saha Ghafur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/2/2021), bahwa "SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik,” ujarnya.
PBNU mendukung SKB Tiga Menteri terkait penggunaan seragam di sekolah negeri, mengingat ada banyak kejadian diskriminasi di level dunia pendidikan yang berdampak luas.
Baca Juga: Jenazah Pasien Covid-19 di NTT Dicuri, Pelaku Diduga dari Kalangan Keluarga Korban
Sementara itu, Hanief Ketua Program Doktor Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia menegaskan sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal, berdasarkan agama tertentu.