Segera Daftar KIP Kuliah, Berikut Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

- 10 Februari 2021, 17:21 WIB
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021.
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021. / kip.kuliah.kemdukbud

FLORES TERKINI - Pemerintah pusat saat ini terus berupaya untuk menanggulangi dampak akibat wabah Covid-19. Karena itu, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi program prioritas pemerintah pusat saat ini, yang diwujudnyatakan melalui berbagai rupa bantuan. Salah satunya adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 yang telah dibuka untuk calon mahasiswa baru.

Bantuan KIP Kuliah yang telah dibuka sejak Senin, 8 Februari 2021, itu merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun, KIP Kuliah ini hanya ditujukan bagi siswa yang tidak mampu dan memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Nelayan di Manggarai, NTT, Tak Melaut Akibat Cuaca Ekstrem

Selain itu, bantuan ini bisa digunakan untuk mahasiswa baru yang ingin mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Mengutip laman KIP Kuliah, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, membeberkan jumlah penerima KIP.

Ia mengatakan, saat ini ada 200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima. 

Baca Juga: 6 Simbol dalam Perayaan Imlek, Nomor 5 Sering Dipakai saat Natal dan Tahun Baru

"Raih prestasimu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," kata Plt. Sekjen Kemdikbud. 

Pemanfaatan KIP Kuliah

Bagi mahasiswa yang menerima KIP Kuliah, nantinya akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. Bahkan, biaya pendidikan bagi penerima pun diberikan secara gratis. Sebab, KIP yang akan dibayarkan langsung ke universitas. 

Baca Juga: Bantu Atasi Covid-19, 45.450 APD Dibagikan TNI-Polri NTT kepada Warga

Tak hanya itu, mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah itu akan menerima bantuan biaya hidup sebagaimana ditetapkan oleh Puslapdik, yaitu Rp2,4 juta.

Namun, besaran biaya hidup yang diberikan itu berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal di wilayah universitas bersangkutan. 

Adapun jangka waktu pemberian KIP Kuliah sebagai berikut.

Baca Juga: Penting untuk Ditindaklanjuti, Masyarakat Harus Test Ulang Apabila Rapid Antigen Negatif

Program reguler:

  1. S1 maksimal delapan semester.
  2. D4 maksimal delapan semester.
  3. D3 maksimal enam semester.
  4. D2 maksimal empat semester.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 11 Februari 2021:  Elsa Menguping Karena Takut Rahasianya Terbongkar

Program profesi:

  1. Dokter maksimal empat semester.
  2. Dokter gigi maksimal empat semester.
  3. Dokter hewan maksimal empat semester.
  4. Ners maksimal dua semester.
  5. Apoteker maksimal dua semester.
  6. Guru maksimal dua semester.

Baca Juga: Menjadi 'Orang Perak' untuk Rezeki Setiap Hari, Puryanti: Saya Tidak Malu

Persyaratan penerima KIP Kuliah:

  1. Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Dinilai Sukses Atasi Sengketa Tanah, HIPMMABAR Minta Kejagung Pertahankan Jaksa Roy Riyadi di NTT

Cara mendaftar KIP Kuliah:

Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. 

Selain daring, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Terdahulu, siswa harus mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di PlayStore.

Baca Juga: Paus Fransisikus Desak Pemimpin Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi

Selanjutnya, siswa mengisi data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Tetapi, calon penerima harus mempunyai email yang sedang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.

Setelah itu, akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. 

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 11 Februari 2021: Mau Jujur ke Andin, Al Malah Cemas sampai Keringatan

Namun, calon penerima harus memilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.

Apabila, calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, maka bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas, sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Hal-hal lain yang perlu diketahui adalah:

  1. Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah: 8 Februari - 31 Oktober 2021.
  2. SNMPTN: 14 - 23 Februari 2021.
  3. SNMPN: 12 Februari - 18 Maret 2021.

Demikian beberapa informasi terkait KIP Kuliah. Semoga bisa membantu rekan-rekan sekalian yang ingin mewujudkan impian dengan berkuliah di Perguruan Tinggi.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah