Kisruh KLB Demokrat Terus Bergulir, Marzuki Alie Gugat AHY ke Pengadilan

- 9 Maret 2021, 14:22 WIB
Marzuki Alie menggugat AHY terkait pemecatan dirinya. Marzuki Alie bersama beberapa rekan lainnya pun ikut tergabung dalam gugatan ini.
Marzuki Alie menggugat AHY terkait pemecatan dirinya. Marzuki Alie bersama beberapa rekan lainnya pun ikut tergabung dalam gugatan ini. /Sigid Kurniawan/ANTARA

FLORES TERKINI - Marzuki Alie menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip Floresterkini.com dari ANTARA, selain Marzuki Alie, sejumlah mantan kader partai Demokrat juga turut menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di antaranya Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Gugatan Marzuki Alie dkk tersebut merupakan buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Baca Juga: Kembali Memanas di Timur Tengah, AS dan Israel Menuduh Iran Ada di Balik Ledaknya Kapal Israel

Sedangkan untuk pihak tergugat, tercantum nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Gugatan tersebut bernomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana.

Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Bukan Orang Ketiga Penyebab Pasangan Malas Bercinta, Tapi 3 Hal Ini

Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat pula 4 poin pokok perkara (dalam gugatan Marzuki Alie untuk AHY itu), yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah