Kabar Baik bagi Dunia Pendidikan, Sekolah dan Perkuliahan Kembali Dimulai Awal Juli 2021

- 10 Maret 2021, 17:31 WIB
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. /ARAHKATA/Foto: https://setkab.go.id

"SKB 4 Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti," tuturnya.

Kerjasama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), akhirnya menetapkan kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang  Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Baca Juga: Sengketa Tanah Kerangan di Labuan Bajo, Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula

Di dalam SE itu ada empat kebijakan yang akan diberlakukan, yakni:

  1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
  2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester. Peraturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat. 
  1. Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
  2. Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.

Baca Juga: Suster Roza Nu Tawng Berani Berlutut di Depan Militer Myanmar: ‘Langkahi Dulu Mayat Saya!’

Meski menjadi kabar baik untuk pelajar di seluruh tanah air, beberapa poin penting tetap menjadi perhatian banyak pihak. Ditjen Dikti Kemendikbud sangat mengharapkan dan mengimbau perguruan tinggi agar tetap memprioritaskan prokes guna menjaga keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya.

Dalam penyelenggaraan belajar tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajarannya, seluruh pelajar di minta menjaga dan mengikuti peraturan prokes. Pihak sekolah wajib menegakan protokol kesehatan sesuai ketentuan di wilayah dan daerah masing-masing tanpa terkecuali.

Hal ini diupayakan demi menjaga kenyamanan dan kesehatan selama dalam masa pandemi terkait. Demi tetap tercapainya perkuliahan, perguruan tinggi harus bisa memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.

Baca Juga: Ibu dan Kakak Felicia Tissue Serang Kaesang, Denny Darko: Penggiringan Opini untuk Menyalahkan Kaesang

Untuk tercapainya upaya dan dapat terselenggaranya persekolahan dengan aman, mahasiswa akan segera divaksin Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam mengatakan mahasiswa perlu  mendapat  vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x