Periksa Dokumen Kubu AHY dan KLB Moeldoko, Yasona Laoly Sebut Keputusan Bisa Digugat ke Pengadilan

- 18 Maret 2021, 05:31 WIB
Menkum-HAM Yasona Laoly.
Menkum-HAM Yasona Laoly. /Dok. Humas Kemenkumham

FLORES TERKINI - Polemik Partai Demokrat yang terjadi antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko akan segera memasuki babak baru, yakni menanti keputusan pemerintah terkait kepengurusan mana yang dinyatakan sah atau diakui oleh pemerintah.

Saat ini, Kemenkum-HAM tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, baik itu dokumen dari kubu AHY maupun dokumen dari kubu KLB Moeldoko yang telah diserahkan kepada Kemenkum-HAM.

"Ini kami baru satu hari sudah di tim kita, dokumennya cukup, kita harus cek satu per satu. Misal pengurus, benar nggak ini pengurusnya. Karena kita diberikan surat juga oleh dari pihak AHY, nanti kita cross-check saja dari SK-SK yang ada," kata Menkum-HAM Yasona Laoly pada Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 18 Maret 2021: Opa Surya Sakit Berat, Reyna Jadi Sedih Sepanjang Hari

Yasona menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemenkum-HAM, akan membuat keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga prahara Partai Demokrat bisa segera terselesaikan.

Menurut Kemenkum-HAM Yasona Laoly, jika nantinya Kemenkum-HAM telah membuat keputusan dan keputusan tersebut tidak diterima oleh salah satu dari kedua belah pihak, maka keputusan tersebut bisa digugat lagi di pengadilan.

"Kan masuk surat, kita harus layani. Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi, ya mereka yang bertempur di pengadilan. Kan begitu mekanismenya, begitu," tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran Kamis 18 Maret 2021: Pangeran dan Arga Adu Jotos, Bu Liza Ikut Ditabok

Hingga saat ini, baik kubu AHY maupun kubu KLB Moeldoko masih berselisih soal keabsahan kepengurusan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah