Lebih jauh Nadia menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic - Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan dalam versi yang lebih modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
"Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base,” katanya.
Nadia menambahkan bahwa ke depan akan diintegrasikan pula system ini untuk pelaku perjalanan jauh demi mengoptimalisasi keamanan administrative dan berbagai kebutuhan kesehatan lainnya.
"Ke depan akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan," ujarnya.
Untuk sementara, belum ada aturan untuk pelaku perjalanan memakai system E-HAC ini, namun akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Nadia menjelaskan juga terkait belum adanya aturan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan luar negeri.
"Kita belum tahu mengenai perjalanan antar negara, itu nanti ranahnya WHO," ungkapnya.
Hal yang lebih penting, menurut Nadia adalah tidak boleh mengunggah sertifikat Covid-19 di dunia maya dengan tujuan menjaga keamanan pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19.*