Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Boleh Diunggah di Media Sosial, Ini Penjelasan Jubir Siti Nadia Tarmizi

- 26 Maret 2021, 13:25 WIB
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan, menjelaskan terkait sertifikat Covid-19.
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan, menjelaskan terkait sertifikat Covid-19. /Antara

Lebih jauh Nadia menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic - Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan dalam versi yang lebih modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

"Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base,” katanya.

Baca Juga: Singgung Arahan Jokowi Soal Dana Desa, Sekjen KemenDes PDTT: Kami akan Susun Model Pengawasan Dana Desa

Nadia menambahkan bahwa ke depan akan diintegrasikan pula system ini untuk pelaku perjalanan jauh demi mengoptimalisasi keamanan administrative dan berbagai kebutuhan kesehatan lainnya.

"Ke depan akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan," ujarnya.

Untuk sementara, belum ada aturan untuk pelaku perjalanan memakai system E-HAC ini, namun akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga: Insiden Sebelum Sidang Pembacaan Eksepsi: Tak Bisa Masuk, Pengacara Habib Rizieq Sesali Keputusan PN Jaktim

Nadia menjelaskan juga terkait belum adanya aturan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan luar negeri.

"Kita belum tahu mengenai perjalanan antar negara, itu nanti ranahnya WHO," ungkapnya.

Hal yang lebih penting, menurut Nadia adalah tidak boleh mengunggah sertifikat Covid-19 di dunia maya dengan tujuan menjaga keamanan pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19.*

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x