Hasil  Survei LSI: 34,6 Persen PNS Jawab Tingkat Korupsi di Indonesia Saat Ini Memburuk

- 18 April 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi korupsi jadi penghambat kemajuan.
Ilustrasi korupsi jadi penghambat kemajuan. /Pixabay/4288318 /

Karena itu, kata Djayadi, korupsi di Indonesia saat ini belum mengalami penurunan. Hal tersebut dibuktikan karena berdasarkan hasil survei itu bukan hanya masyarakat umum yang beranggapan korupsi di Indonesia memburuk, tetapi juga para PNS.

Djayadi Hanan menambahkan, dalam survei yang sama, mayoritas responden turut beranggapan tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen), kemudian disusul oleh kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen), dan suap (14,8 persen).

Baca Juga: Inilah 5 Bisnis Rumahan yang Bisa Menghasilkan Uang, Salah Satunya Layanan Berbasis Keterampilan

Tak hanya itu, para responden yang seluruhnya PNS, juga berpendapat masih ada upaya penggelapan dalam jabatan (4,9 persen), perbuatan curang (1,7 persen), pemerasan (0,2 persen), dan lain-lain (2,3 persen).

Sementara itu, terkait tempat yang dianggap paling rawan terjadinya korupsi, bagian pengadaan menempati urutan teratas dengan skor 47,2 persen, disusul oleh perizinan usaha 16 persen, keuangan 10,4 persen, pelayanan 9,3 persen, personalia 4,4 persen, dan lainnya satu persen.

"11,6 persen responden tidak tahu atau memilih tidak menjawab," kata Djayadi.

Survei terkait persepsi korupsi itu merupakan bagian dari penelitian mengenai "Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS" yang digelar oleh LSI pada periode 3 Januari sampai 31 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x