Dari hasil penyelidikan, ternyata motif Nani menaburkan racun sianida pada sate tersebut karena sakit hati. Target bernama Tomy diketahui sudah menikah dengan wanita lain meski sebelumnya memiliki hubungan dengan Nani.
Atas aksinya ini, Nani Aprialliani terancam hukuman mati atau paling lambat 20 tahun penjara. Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak mengatu demikian.*** (Ancis Ama)