FLORES TERKINI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H (2021 M), berbagai peraturan dari pemerintah mulai dikeluarkan dan diterapkan termasuk aturan soal Takbiran Keliling. Semua tentu demi memberikan rasa aman pada umat dan juga usaha dalam mencegah penyebaran Corona.
Selain pelarangan mudik, mewajibkan setiap pemerintah daerah melakukan pembatasan transportasi darat, laut dan udara, hingga yang terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturannya soal Takbiran Keliling.
Sekedar info, Takbiran Keliling merupakan sebuah tradisi masyarakat Indonesia khususnya umat muslim yang dilakukan di malam sebelum Hari Idul Fitri guna mengagungkan asma Allah sesuai perintah agama.
Baca Juga: Dump Truk Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Polres Sikka Periksa 4 Orang
Mengingat acara ini bisa memicu keramaian dan berpotensi menciptakan kerumunan, maka Kemenag merasa perlu mengeluarkan larangan agar penularan Covid-19 bisa diminimalisir.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujar Menteri Agama, Kamis, 6 Mei 2021.
Inti dari Surat Edaran Kementerian Agama terkait pelaksanaan malam takbiran ini bukan 100 persen melarang dilakukannya Takbiran, tapi lebih kepada Takbiran Keliling yang rentan menimbulkan keramaian saja yang dilarang.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama juga memberikan beberapa solusi terkait acara malam takbiran. Bisa dilakukan di masjid atau mushola, atau bisa melalui siaran langsung.