Pencegahan Kasus Asusila di Lingkungan Pendidikan, Kemendikbud: Harus Ada Hukum Legal dan Regulasinya

- 6 Mei 2021, 15:24 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Mendikbud, Nadiem Makarim.
Presiden Joko Widodo bersama Mendikbud, Nadiem Makarim. /Tangkapan layar YouTube.com Sekretariat Presiden

FLORES TERKINI – Akhir-akhir ini kekerasan seksual sering terjadi terutama di area lingkungan pendidikan.

Kekerasan seksual yang berupa pelecehan atau pemerkosaan terhadap korban para pelajar terus meningkat namun terselubung, lantaran mendapat ancaman, perasaan takut dan depresi.

Usai berbicara mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pun mengakui bahwa, dari pihaknya menerima banyak laporan terkait kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Beri Klarifikasi atas Isu Novel Baswedan Dipecat, Sekjen KPK Minta Publik Jangan Salah Tafsir

Dalam harapan Mendikbud akan secara tegas melakukan pencegahan. Saat ini sudah ada perancangan untuk menyusun peraturan atau permendikbud terkait isu dari kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Yang terutama adalah ingin menangani isu-isu kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan upaya peningkatan level transparansi dengan kenyatataan yang terjadi di lapangan.

Dalam sebuah diskusi dengan tema Yang Muda, Yang Berjuang Untuk Setara Bersama Mas Menteri, pada Selasa 27 April 2021, Nadiem pun menyampaikan hal terkait.

Baca Juga: 212 Mart di Samarinda Diduga sebagai Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar

“Jadi Kemendikbud harus peka melihat lebih ke dalam, civitas akademika dan pimpinan juga harus tahu,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x