Wakil Ketua DPR RI Desak THR Segera Dibayar Perusahaan-perusahaan di Indonesia

- 14 Mei 2021, 05:26 WIB
Dr. Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI.
Dr. Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI. /Instagram.com/@muhaiminiskandar/

FLORES TERKINI -  Wakil Ketua DPR RI Abul Muhaimin Iskandar atau yang sering disapa Gus Imin, kembali mengingatkan dan mendesak agar jangan sampai tidak terjadi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sebab hal ini sangat penting pada saat perekonomian Indonesia yang sedang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Seperti yang dilansir Antara, dalam rilisan pers di Jakarta, Kamis 13 Mei 2021, Gus Imin memerintahkan kepada perusahan untuk segera melakukan pembayaran THR kepada segenap karyawannya.

Menurutnya, semua pegawai dan karyawan yang sangat susah saat ini sangat menggantungkan harapannya pada THR tersebut.

Baca Juga: Perdana Menteri Israel Sebut Serangan Hamas Sebagai Tindakan Anarkis yang Tak Bisa Ditoleransi

Wakil Ketua DPR RI juga menyarankan kepada pihak perusahan apabila mengalami kesulitan supaya bisa dilakukan pembicaraan yang baik dengan para karyawan atau pegawainya sehingga terjadinya pemahaman yang sama.

Beliau juga mengingatkan supaya memperlakukan pegawai dan karyawannya dengan baik, sebab menurutnya mereka adalah aset perusahan.

“Jangan sampai perusahan sebenarnya mampu membayar, tetapi pura-pura tidak mampu membayar. Bila pegawai merasa senang dan nyaman maka pasti kinerjanya juga akan semangat sehingga perusahan maju,” tegas Cak Imin.

Baca Juga: Gelar PPAB Angkatan Perdana di Flores Timur, Ini Pesan dan Harapan PA GMNI

Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bahwa pemerintah sangat mengharapkan penyelesaian pengaduan pembayaran THR 2021 akan lebih baik jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Kalau dilihat dari kesigapan teman-teman Dinas Tenaga Kerja, saya optimistis meskipun kasusnya lebih besar, saya berharap penyelesaian akan jauh lebih baik dibandingkan tahun 2020, seiring semakin membaiknya ekonomi kita,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu 12 Mei 2021.

Lanjut Menaker bahwa jumlah pengaduan yang sudah terverifikasi saat ini, 12 Mei 2021 sudah mencapai 977 pengaduan, sedangkan pada tahun 2020 jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 683 pengaduan.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Saus Yakult Paling Mudah, Dijamin Enak dan Bikin Ketagihan

Menyikapi hasil pengaduan tersebut, beliau mengatakan bahwa akan ada sanksi kepada perusahan yang tidak taat.

Hal itu merupakan langkah terakhir setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan yang mana akan memakan waktu pemeriksaan selama 30 hari.*** (Max Werang)

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah