Kepada para pendaftar yang hendak mendaftar BPUM secara online, Anda sebaiknya mengecek terlebih dulu syarat penerimanya:
- Anda sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP).
- Memiliki usaha mikro.
- Tidak sedang menerima KUR.
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI.
- Dapat BLT UMKM tahun lalu dan tahun ini.
Baca Juga: Notifikasi Status Kartu Prakerja Sedang Diproses di www.prakerja.go.id, Ternyata Begini Artinya
Kemudian, sebelum daftar secara online, Anda harus memastikan nama kamu belum terdaftar di data penerima BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id. Begini prosesnya:
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan.
- Masukkan kode verifikasi.
- Lanjutkan ke proses inquiry.
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Untuk daerah lain, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Sebagai tambahan informasi, daftar BPUM bisa ditanyakan ke daerah masing-masing dan bisa ditindaklanjuti proses daftar secara baik dan benar.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya diterbitkan di Berita DIY dengan link: https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-702022602/5-link-daftar-online-bpum-juni-2021-ini-cara-cek-penerima-blt-umkm-tahap-2-dan-3-bri-eformbricoid-dan-bni?page=2.