Ingin Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2021? Hindari Hal Penting Ini Saat Mendaftar

- 8 Juli 2021, 05:48 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /https://sscasn.bkn.go.id

FLORES TERKINI - Proses pendaftaran CPNS dan PPPK masih saja berlangsung sampai tanggal 21 Juli 2021 mendatang.

Pendaftaran yang dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id masih memiliki waktu yang cukup bagi para calon PNS dan PPPK untuk mendaftar.

Namun, bagi para pendaftar CPNS dan PPPK agar selalu berhati-hati untuk melalukan pengisian data dan mengunggah dokumen.

Baca Juga: Jawabi Persoalan Para Guru Terkait Seleksi CPNS dan PPPK, PGRI Flores Timur Dorong Dibukanya Hotline

Pastikan semua data yang hendak dikirim ke portal https://sscasn.bkn.go.id semuanya sudah fix dan tepat, sebab kesalahan sekecil apapun bisa berakibat fatal nantinya.

Perlu juga diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menghimbau untuk para peserta tidak mendaftar melalui smartphone, karena dikhawatirkan akan terjadi kesalahan memasukkan data. BKN lebih menganjurkan untuk mendaftar melalui PC atau Laptop.

Pelamar juga terdahulunya memastikan dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat mendaftar ke instansi yang dituju.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Besok, Berikut Link Pendaftaran dan Proses Pendaftarannya

Adapun dokumen yang harus disiapkan pelamar yakni:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nlai
  • Pas Foto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi yang akan dilamar.

Baca Juga: BKN Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPK 2021, Simak Syarat, Jadwal, dan Tahapannya di Sini

Adapun kesalahan-kesalahan kecil yang semestinya dihindari oleh pelamar saat mendaftar sebagai berikut.

1. NIK tidak terdaftar

Para peserta diminta memasukkan data sesuai KTP yang meliputi: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir.

Ketika muncul pesan gagal NIK dan nomor KK yang tidak sesuai maka pelamar harus menghubungi HALO Dukcapil di nomor 1500537 dan/atau menghubungi Kantor Dukcapil setempat.

Baca Juga: Tips dan Cara agar Bisa Lolos CPNS 2021, Jangan Pernah Lakukan Hal Ini!

2. Salah memasukan nama

Pelamar memasukkan nama sesuai dengan ijazah tanpa gelar. Nama yang sudah dimasukkan tidak dapat diubah saat pendaftar sudah mengklik “Akhiri Pendaftaran” di laman SSCN.

Jika terjadi kesalahan maka akan ada perbaikan pada saat Anda dinyatakan lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang benar.

Baca Juga: Batas 21 Juni, Polda NTT Buka Pendaftaran CPNS Polri Tahun 2021, Simak Persyaratannya di Sini

3. Pilihan formasi dan instansi

Untuk formasi CPNS dan PPPK 2021, setiap pelamar hanya diwajibkan mendaftar hanya satu formasi jabatan pada satu instansi.

4. Kode chapta tidak terbaca atau tidak tampil

Jika ditemukan hal seperti ini, maka pendaftar harus melakukan clear history, setelah itu lakukan refresh browser.

Baca Juga: Update! Inilah 3 Penyebab Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Belum Dibuka Hingga Saat Ini

5. Data tempat lahir tidak ada di referensi

Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar, jika masih membutuhkan referensi maka lakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengunjungi halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

6. Perguruan tinggi tidak ada referensi

Silahkan akses ke halaman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Baca Juga: Hindari Calo Peserta Ujian CPNS dan PPPK 2021, BKN Rilis Fitur Pengenalan Wajah di CAT BKN

Adapun persyaratan file yang diunggah adalah:

  • Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb dalam bentuk jpeg/jpg
  • Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe jpeg/jpg
  • Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
  • Scan ijazah, Sertifikat Pendidik (Serdik), Surat Tanda Registrasi (STR) maksimal 800 Kb bertipe file pdf
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
  • Scan dokumen pendukung lainnya makismal 800 Kb bertipe file pdf.

Demikian beberapa informasi yang diperlukan saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Selamat mencoba dan semoga sukses!***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x