Terbitkan SE PPKM dan Percepatan Vaksinasi, Mendagri Larang Satpol PP Gunakan Kekerasan saat Bertugas

- 19 Juli 2021, 17:35 WIB
Mendagri, Tito Karnavian
Mendagri, Tito Karnavian /Foto: Instagram @titokarnavian.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Tito Karnavian dalam Surat Edaran tersebut juga menghimbau agar dapat melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, sebab Gubernur diberikan kewenangan untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada wilayah yang mengalami kekurangan.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Ada Desakan PPKM Darurat Tidak Diperpanjang, Tapi Tidak Ada Satupun yang Memberikan Solusi

Pada point terakhir dari Surat Edaran tersebut, dituliskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan atau menimbun stok vaksin dan segera memnyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Tak hanya itu, ditekankan pula agar selalu melakukan sosialiasi penerapan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mengurangi mobilitas secara masif.***

Halaman:

Editor: Hani Hago


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x